Petugas Gabungan Satpol PP Razia Juru Parkir Liar Sekitar Lawang Sewu Semarang, Ini Alasannya!
Kepala Satpol PP Jateng Budi Santoso menuturkan razia ini lantaran adanya sejumlah wisatawan yang mengeluh ke Gubernur Jateng.
Jumat, 21 Januari 2022 | 17:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Petugas gabungan dari Satpol PP Jateng dan Satpol PP Kota Semarang merazia sejumlah juru parkir liar yang menjamur di sekitar Museum Lawang Sewu, pada Jumat (21/1/2022). Razia dilakukan setelah adanya kabar juru parkir yang memasang tarif parkir di atas batas kewajaran.
Dalam pantauan tim KUASAKATACOM di lokasi, saat razia disamping Lawang Sewu, Satpol PP Sempat membina lima juru parkir karena menggelar lahan parkir tanpa ada izin resmi dan tak memberikan sumbangsih untuk pendapatan asli daerah. Selain itu kelimanya ketahuan mematok tarif parkir di atas ketentuan.
BERITA TERKAIT:
Pekan Depan, Satpol PP Segel Lima Kios yang Berdiri di Atas Tanah Fasum di Bambankerep Semarang
Jelang Natal, Satpol PP Kota Semarang Tangkap 25 PGOT
Satpol PP Kota Semarang Robohkan Tembok Penutup Jalan Umum di Tanjungsari Banyumanik
Satpol PP Robohkan 40 Lapak Pedagang di Depan Pelabuhan Semarang Pakai Begu
Cek Penyebab Banjir di Kaligawe Semarang, Satpol PP Dapati Lima Lapak Liar Diatas Saluran Air dan Tumpukan Sampah
Satpol PP lantas memerintahkan kelima juru parkir itu membuat surat pernyataan memasang tarif parkir sesuai peraturan walikota dan tidak akan melanggar aturan. Surat tersebut pun dibubuhi materai.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menuturkan razia itu dilakukan karena adanya perintah dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo lantaran disinyalir bus wisatawan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 350.000.
"Kemudian saya komunikasi dengan Kepala Satpol PP Jateng dan kita razia hari ini. Hari ini kita baru pembinaan aja. Sesuai peraturan Walikota Semarang, parkir sepeda motor sebesar dua ribu, roda empat sebesar lima ribu, roda enam atau lebih sebesar Rp 15 ribu," kata Fajar.
Dalam kenyataannya kata dia, parkir liar di sekitar Lawang Sewu malah mematok tarif di luar ketentuan. Para juru parkir liar lanjutnya, membuka tempat parkir sendiri karena adanya celah banyak wisatawan yang enggan parkir di Museum Mandala Bhakti.
"Kita dapati ada tukang parkir yang pasang tarif parkir mobil sekitar 10 ribu dan 15 ribu. Setelah ini harus sesuai aturan. Kalau besok kita dapati kejadian seperti ini, langsung kita tindak bersama tim SABER PUNGLI," tegasnya.
Ia pun memperingatkan kepada petugas parkir di Sekitar Lawang Sewu agar tak melanggar aturan. Sebab, bila di kemudian hari didapati ada pelanggaran, maka pihaknya bersama instansi terkait termasuk kepolisian akan menindak tegas.
"Beberapa hari ke depan kita akan datang secara dadakan untuk mengetahui supaya aturan benar benar ditaati. Ini tujuannya agar wisatawan merasa nyaman. Kita akan awasi terus. tempat parkir wisatawan Lawang Sewu, dishub hanya mengijinkan di Museum Mandala Bhakti," jelas dia.
Kepala Satpol PP Jateng Budi Santoso menuturkan razia ini lantaran adanya sejumlah wisatawan yang mengeluh ke Gubernur Jateng karena tarif parkir yang tinggi.
"Banyak wisatawan yang mengeluh soal pungutan tarif parkir di Lawang Sewu yang melebihi batas. Keluhannya disampaikan melalui media sosial. Wisatawan engga nyebut nominalnya tapi yang jelas melebihi batas," kata Budi.
***tags: #satpol pp kota semarang #lawang sewu #parkir #fajar purwoto
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
28 Maret 2024
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024