Mendagri Ungkap Penyebab Utama Marak Kasus Korupsi
Aspek kesejahteraan perlu dipikirkan untuk mencegah korupsi.
Senin, 24 Januari 2022 | 16:14 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan penyebab utama marak kasus korupsi. Dari hasil analisis yang telah dilakukan KeMendagri, penyebab pertama yakni ada sistem yang membuka celah terjadi korupsi.
Termasuk di dalamnya, sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi, dan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dengan imbalan.
BERITA TERKAIT:
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Langsung Ditahan
Cegah Perilaku Korupsi, KPK dan Dirjen PAS akan Evaluasi Pengelolaan Rutan
Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT Taspen
Penanganan Kasus Korupsi BTS Kominfo Dipastikan Tetap Berjalan
Prabowo Diterpa Isu Korupsi Pembelian Jet Tempur untuk Dana Kampanye
Hal itu disampaikan Tito pada Rapat Kerja bersama Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual dari Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (KeMendagri), hari ini.
Tito membeberkan sejumlah penerapan administrasi pemerintahan yang membuka peluang terjadinya tindakan korupsi. Hal itu seperti sistem yang masih mengandalkan pertemuan fisik, alur birokrasi yang berbelit-belit, dan regulasi yang terlalu panjang.
Penerapan sistem administrasi pemerintahan seperti itu berpotensi memunculkan tindakan transaksional. Karena itu, lanjut Tito, perlunya penerapan sistem administrasi pemerintahan yang lebih transparan dan mengurangi kontak fisik.
Hal itu dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan digitalisasi di berbagai bidang, mulai dari perencanaan hingga eksekusi kebijakan. Hal itulah yang memunculkan konsep smart city, smart government, dan e-government.
"Banyak saya kira hal-hal tindak pidana korupsi by system karena sistemnya, oleh karena itu perbaikan sistem perlu kita lakukan," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).
Sementara itu, penyebab kedua yakni terkait dengan kurangnya integritas yang dimiliki individu, sehingga memunculkan tindakan korupsi. Hal itu juga didorong dengan kurangnya kesejahteraan yang didapatkan oleh penyelenggara negara.
Karena itu, aspek kesejahteraan perlu dipikirkan untuk mencegah terjadinya korupsi. Meski hal itu juga tidak sepenuhnya menjamin mampu menghilangkan perilaku korup.
"Tapi yang hampir pasti kalau semua kurang ya dia berusaha untuk mencari dan akhirnya melakukan tindak pidana korupsi," terang Tito.
Penyebab ketiga, yakni terkait dengan budaya (culture). Pasalnya, seringkali ditemukan praktik-praktik yang salah, tapi dianggap benar karena kebiasaan. Ia mencontohkan adanya pimpinan yang menganggap bahwa prestasi bawahan diukur dari loyalitas yang salah kaprah.
"Budaya-budaya (korupsi) ini harus dipotong, dan ini memerlukan kekompakan dari atas sampai dengan bawah, memiliki satu mindset, frekuensi yang sama," kata Tito.
Tito menekankan, tindak pidana korupsi harus ditekan seminimal mungkin untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Karena dengan terselenggaranya pemerintahan yang bersih, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan ASN akan ikut meningkat.
"Kesejahteraan ASN, misalnya, itu akan dapat didongkrak dan naik, sehingga salah satu solusi (yaitu) untuk menekan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Ia juga berpesan, penyebab-penyebab tersebut perlu diatasi, namun, perlu kekompakan dari struktur paling atas hingga jajaran yang di bawah. TIto pun mengaku telah menyampaikan hal itu kepada jajarannya.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semarang Bakal Jadi Tuan Rumah Puncak Acara Hari Keluarga Nasional Ke-31
28 Maret 2024
Nana Sudjana: Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
28 Maret 2024
Jelang Paskah, Polres Tegal Kota Gelar Sterilisasi Gereja
28 Maret 2024
Kemenkumham Jateng Terus Dampingi Daerah Raih Indeks Reformasi Hukum
28 Maret 2024
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
28 Maret 2024
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024