Polres Boyolali Amankan Enam Pedagang dan Sita 1.149 Botol Miras
Enam penjual minuman keras beralkohol diamankan dan dijerat pasal tindak pidana ringan,
Selasa, 25 Januari 2022 | 06:32 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Boyolali - Polres Boyolali berhasil mengamankan enam pedagang yang tidak memiliki izin jual beli minuman keras (Miras) dalam Operasi Cipta Kondisi yang ditingkatkan, di enam tempat berbeda di wilayah hukumnya, Senin (24/1/2022). Dalam operasi itu, polisi menyita sebanyak 1.149 botol minuman keras berbagai merek.
Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond dalam konferensi pers di Markas Polres Boyolali membeberkan bahwa enam pedagang antara lain At alias Cendol (33) warga Desa Kebonbimo Boyolali, HY alias Londo (39) warga Siswodipuran Boyolali, LI (43) warga Kemiri Mojosongo Boyolali, ES (55) warga Teras Boyolali, AP alias Dudung (32) warga Siswodipuran Boyolali, dan Sd (59) warga Banaran Boyolali.
BERITA TERKAIT:
Tenggak Miras Oplosan, Tiga Pemuda Tewas
Dua Pria Mabuk-mabukan Berujung Pembacokan
Es Moni, Modus Baru Jualan Miras di Demak! Harga Mulai Rp8.000
Peredaran Miras Meresahkan Masyarakat, Jajaran Polres Grobogan Gelar Razia
Ratusan Ribu Botol Miras hingga Belasan Juta Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar Dimusnahkan
"Keenam pedagang minuman keras beralkohol ini, tidak memiliki izin dan kini sedang diperiksa oleh petugas, untuk dikenai tindak pidana ringan." tutur Kapolres.
Ermond menuturkan, razia ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui operasi cipta kondisi yang ditingkatkan. Kemudia, polisi ke lokasi kios Kebonbimo Boyolali, milik At, pada Minggu (23/1), dan berhasil menyita 314 botol minuman keras beralkohol berbagai merek antara lain jenis ciu, Drum Wisky, Ice Land, Bir Pros,. Anggur Putih, Anggur Merah, ciu oplosan dan lain-lain.
Setelah itu petugas bergerak menuju toko kelontong di Boyolali kota, kios di Siswodiporan Boyolali, Sonolayu, kios di Pasar Sunggingan Boyolali dan kemudian di Mojosongo berhasil menyita sebanyak 835 botol minuman keras beralkohol berbagai jenis. Sehingga, total minuman keras beralkohol yang berhasil disita sebanyak 1.149 botol berbagai ukuran baik 1.500 mililiter, 620 mililiter, 500 mililiter maupun 250 mililiter.
Selain itu, enam penjual minuman keras beralkohol diamankan dan dijerat pasal tindak pidana ringan yakni menyimpan atau memiliki dan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin sebagaimana sesuai pasal 26 ayat 2 jo pasal 46 ayat 1 huruf (g) Perda Kabupaten Boyolali No.5/2016, tentang Ketertiban Umum.
"Kami selain razia minuman keras beralkohol, juga menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar pabrik dengan tujuan menciptakan situasi Kamtibmas di Kabupaten Boyolali bisa terjaga.” tukasnya.
***tags: #minuman keras #polres boyolali #pedagang #diamankan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ingin Hasil Super Estetik! Edit Foto di POCO F6 Pakai Fitur AI Pro
13 September 2024
KPU Jateng Pastikan Dua Paslon Gubernur Lolos Verifikasi Administrasi
13 September 2024
WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar
13 September 2024
Polda Jateng Terapkan Pendekatan Humanis untuk Ciptakan Suasana Kondusif Selama Pilkada
13 September 2024
Gemapakti Kota Semarang Dikukuhkan, Siap Kampanyekan Bangga sebagai Penghayat Kepercayaan
13 September 2024
Setiap Tahun Delapan Ton Sampah Dibuang ke Laut
13 September 2024
Cegah Penyebaran Rabies, Pemkot Semarang Gelar Vaksinasi dan Sterilisasi Kucing Anjing Gratis
13 September 2024
Lagi di Kabupaten Pekalongan, Jangan Lupa Kunjungi Black Canyon
13 September 2024
Pj Bupati Jepara Resmikan Jembatan Sukambali di Desa Kecapi
13 September 2024
Rektor Undip dan Mbak Agustin Resmikan Gedung Art Center FIB
13 September 2024
Genjot PAD, Sumarno Usulkan Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Indikator Kinerja Camat
13 September 2024