Polresta Banyumas Pantau Penerapan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Koordinasi tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi borong yang berujung pada penimbunan.
Selasa, 25 Januari 2022 | 15:15 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Banyumas - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas memantau penerapan kebijakan minyak goreng satu harga di tingkat distributor hingga pengecer di daerah setempat.
"Kami yang tergabung dalam Satgas Pangan Kabupaten Banyumas akan terus melakukan pemantauan terhadap penerapan kebijakan tersebut," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry di Purwokerto Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Selasa (25/1).
BERITA TERKAIT:
Pj Bupati Jepara Buka Pasar Murah Jelang Idulfitri Sediakan Ribuan Paket Sembako
Mendag Zulhas Digugat 16 Pengusaha Minyak Goreng, Kasus Apa?
Jaga Kestabilan Pangan, Pemkab Purworejo Gelar GPM
Sejumlah Bahan Pokok Alami Kenaikan Harga di Pasaran
Harga Sejumlah Bahan Pokok Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya
Berdasarkan pantauan, kata dia, kebijakan minyak goreng satu harga yang sebesar Rp14 ribu per liter itu telah dilaksanakan oleh supermarket dan toko-toko modern sejak 19 Januari 2022.
Dalam pelaksanaannya, supermarket dan toko modern telah membatasi pembelian yang dilakukan setiap konsumen maksimal 2 liter sebagai upaya pemerataan.
Terkait dengan rencana pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga di pasar tradisional mulai 26 Januari 2022, dia mengatakan bahwa saat sekarang tim yang terdiri atas Satreskrim dan Satuan Intelkam sedang berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas.
"Kami sedang koordinasi dengan Dinperindag terkait dengan adanya wacana tersebut (pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga di pasar tradisional). Ya, tentunya nanti kalau memang stoknya sudah ada kerja sama (dengan distributor), terpenuhi, dan segala macam, pengawasan kami, ya, tetap (melalui) operasi pasar bersama Dinperindag dan instansi lain," ujarnya.
Koordinasi tersebut, kata dia, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi borong yang berujung pada penimbunan mengingat kebijakan itu hanya berlangsung selama 6 bulan.
Ia menyebutkan salah satu upaya untuk mengantisipasi penimbunan adalah melalui kegiatan operasi pasar atau operasi gabungan.
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu panic buying dengan membeli minyak goreng secara berlebih karena pemerintah telah menjamin ketersediaan komoditas tersebut setiap bulannya," pungkasnya.
***tags: #minyak goreng #satu harga #banyumas
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Rektor UPGRIS: Tata Ruang IsiuKrusial Tapi Belum Prioritas Nasional
11 Juli 2025

LKPP-Kemenkop Bersinergi Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi
11 Juli 2025

Pemkot Semarang Siap Hidupkan Kembali Waroeng Semawis
11 Juli 2025

DPRD Soroti Kinerja Driver usai Kecelakaan Maut Trans Semarang di Klipang
11 Juli 2025

Penonton Film "GJLS: Ibuku Ibu-Ibu" Capai Lebih dari 621 Ribu
11 Juli 2025

Tim PkM USM Ajak Gen Z Kelola Keungan secara Baik
11 Juli 2025

BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Berawan pada Jumat
11 Juli 2025

Wali Kota Semarang Agustina Dorong Kebangkitan Pasar Tradisional dan UMKM
11 Juli 2025

Takaaki Nakagami Gantikan Somkiat Chantra di Ceko
11 Juli 2025