Hajar Pacar hingga Babak Belur, Greenwood Ditahan Polisi
Karier Greenwood di Manchester United terancam redup akibat kasus ini.
Senin, 31 Januari 2022 | 08:46 WIB - Olahraga
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Manchester - Penyerang Manchester United Mason Greenwood ditahan polisi lantaran dituding melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. Selain ditahan, Greenwood juga dibekukan dari skuad Manchester United.
"Kepolisian Greater Manchester diberitahu sebelumnya hari ini (Minggu, 30 Januari) tentang gambar dan video di media sosial yang diposting oleh seorang wanita yang melaporkan insiden kekerasan fisik.” demikian pernyataan Kepolisian Greater Manchester, Minggu (30/1/2022) waktu setempat, dikutip ESPN.
BERITA TERKAIT:
Mantan Penyerang MU Greenwood Kembali Ditangkap Polisi, Kasus Apa Lagi?
Bebas Bersyarat, Greenwood Masih Dikucilkan MU
Harriet Robson Unggah Rekaman Percakapannya Dengan Greenwood
Anaknya Dihajar Mason Greenwood, Begini Reaksi Ayah Harriet Robson
Selain Mason Greenwood, Ada Tiga Pemain Inggris Raya Lainnya Lakukan Kekerasan ke Pasangannya
Menindaklanjuti kasus itu, investigasi pun dilakukan dan setelah penyelidikan, polisi dapat mengonfirmasi bahwa seorang pria berusia 20-an, Greenwood, telah ditangkap atas dugaan pemerkosaan dan penyerangan.
"Dia (Greenwood) berada dalam penahanan untuk diinterogasi. Penyelidikan sedang berlangsung." sambung pernyataan tersebut.
Karier Greenwood di Manchester United terancam redup akibat kasus ini. Padahal, Greenwood digadang-gadang jadi bintang masa depan MU dan sudah diandalkan sejak usia muda. Sejauh ini, ia sudah tampil 130 kali dan membuat 36 gol.
Sebelumnya, Greenwood juga pernah berulah pada September 2020, ia melanggar aturan bubble pencegahan Covid-19 dengan mengundang wanita ke dalam kamar hotelnya di Islandia saat sedang membela Timnas Inggris. Hal itu membuatnya dipulangkan oleh manajer Gareth Southgate. Sejak itu, ia belum lagi membela The Three Lions.
***tags: #mason greenwood #ditahan #polisi #manchester united
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polres Semarang Tangkap Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba
19 Juli 2025

Pemkab Boyolali Gelar Sosialisasi Cagar Budaya
19 Juli 2025

BBPJT-Udinus Berkoordinasi Kembangkan Produk Senarai Istilah Budaya Jawa
19 Juli 2025

Ikuti Fornas 2025, Kontingen Jateng Targetkan Masuk Tiga Besar
19 Juli 2025

Operasi Patuh Candi 2025, Petugas Gabungan Ramcek Angkutan di Terminal Bawen
19 Juli 2025

Pertama di Indonesia, Kejurprov Jateng Gateball Yunior Digelar di Wonosobo
19 Juli 2025

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Surakarta Siap Salurkan 20.000 Kuota KPR FLPP
19 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
19 Juli 2025

Gus Yasin Tanggapi Soal Namanya Masuk dalam Bursa Calon Ketum PPP
19 Juli 2025