Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmat Hidayat SS menunjukkan barang bukti kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga pemuda saat konferensi pers gelar perkara di Mapolres setempat, Senin (31/1/2022). Foto. Eko S/kuasakata.com

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmat Hidayat SS menunjukkan barang bukti kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga pemuda saat konferensi pers gelar perkara di Mapolres setempat, Senin (31/1/2022). Foto. Eko S/kuasakata.com

Terlibat Kasus Pengeroyokan, Polres Tegal Kota Amankan Tiga Pemuda

Pelaku mengira korban adalah lawannyaa dari Geng Barat.

Senin, 31 Januari 2022 | 20:46 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Tegal - Kepolisian Resor  Tegal Kota, Polda Jateng, mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat kasus pengeroyokan. Kasus tersebut diungkap saat konferensi pers ungkap kasus yang sudah berhasil ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal, Polres Tegal Kota Senin (31/1/2022) siang.

Menurut KaPolres Tegal Kota, AKBP Rahmat Hidayat SS, tiga remaja yang diamankan dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut, masing-masing AP (19), BAS (19) dan AF (16) 

BERITA TERKAIT:
Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2024, Polres Tegal Kota Gelar Talk Show Lewat Radio
Jabatan Wakapolres dan 3 PJU Polres Tegal Kota Diserahkaterimakan
Jelang Lebaran, Polres Tegal Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral
Antisipasi Kecurangan Transaksi Penjualan BBM Jelang Lebaran, Polres Tegal Kota Sidak SPBU
Jelang Paskah, Polres Tegal Kota Gelar Sterilisasi Gereja

Ia menambahkan, dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam berupa celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.

"Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (16/1/2022) lalu, sekitar pukul 02.00 dini hari, di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Debong Tengah, KecamatanTegal Selatan, Kota Tegal," lanjut Kapolres.

Kapolres menjelaskan, saat itu korban yang berjumlah tiga orang tengah berboncengan sepeda motor hendak membeli rokok. Saat di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku yang langsung menendang korban hingga terjatuh. Kemudian mereka mengeroyok korban, dan salah satu korban bahkan ada yang terluka akibat kena celurit.

Untungnya, lanjut Kapolres, tidak lama kemudian warga bersama petugas kepolisian datang di lokasi kejadian sehingga para pelaku melarikan diri. Dan kemudian korban dilarikan ke RSUD Kardinah untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Kapolres menyampaikan bahwa kejadian berawal pada saat para tersangka yang merupakan anggota geng utara, mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit, mereka melintas dari arah selatan ke arah utara, dan selanjutnya berpapasan dengan korban.

"Melihat korban, kelompok tersangka berbalik arah mengejar korban selanjutnya melakukan kekerasan dan pemukulan terhadap korban," tegasnya.

Menurut Kapolres, pelaku mengira kalau  korban ini merupakan lawannya dari kelompok geng barat. Karena sebelumnya kedua belah pihak berencana akan melakukan tawuran di wilayah Cabawan, namun batal karena bertemu dengan petugas patroli dari kepolisian.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," pungkas Kapolres.

***

tags: #polres tegal kota #pengeroyokan #senjata tajam #kapolres

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI