Tolak Vaksin Anak Karena Idap Asma, Siswi Kelas 2 SD di Batang Terancam Putus Sekolah

Wakil Ketua DPRD Batang dari fraksi PDI Perjuangan Djunaenah sangat menyesalkan adanya kejadian tersebut. 

Rabu, 02 Februari 2022 | 13:50 WIB - Kesehatan
Penulis: UJ . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Batang- Lantaran tak mau divaksin salah seorang peserta didik yang tengah mengenyam pendidikan di sebuah sekolah dasar negeri di Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terancam putus sekolah. 

Selain mendapatkan intimidasi dari kepala sekolah setempat, sudah lebih dari setengah bulan ini pelajar kelas II tersebut tidak diperbolehkan lagi mengikuti kegiatan belajar mengajar yang sudah berjalan secara PTM.

BERITA TERKAIT:
Berikut Identitas Sopir Bus Rosalia Indah yang Kecelakaan di Tol Batang
Berikut Identitas Tujuh Korban Tewas Bus Rosalia Indah Maut di Tol Batang
Jalan Antar Kecamatan Tertimbun Longsor dan Tergenang Lumpur, Warga Demo Kontraktor Proyek di Batang
Pemprov Jateng Gelontor Bankeu Rp54,7 Miliar kepada Pemkab Batang
Sekretaris LIDINA : Patuhi Aturan, Kunci Tidak Terjadi Pelanggaran Selama Masa Kampanye

siswi SD berinisial APK (8) itu saat tercatat sebagai pelajar kelas 2, hingga kini belum diijinkan mengikuti belajar secara langsung atau PTM, dikarenakan tidak mengikuti vaksinasi. Bocah yang tinggal bersama keluarganya di rumah kontrakan di Desa Lebo tersebut terancam putus sekolah.

Orang Tua APK, Istikomah tidak mengijinkan anaknya divaksin, karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih anaknya tersebut mengidap penyakit bawaan.

“APK mengidap penyakit bawaan asma, dari situ saya sebagai orang tua tidak berkenan kalau putri saya akan disuntik vaksin, bukan maksud menentang pemerintah, namun anaknya ada penyakit dalam yang kalau kambuh tidak tega melihatnya,” ungkap Istikomah, Rabu (2/2/2022).

Sementara itu pihak sekolah dalam hal ini Kepala SDN tempat dimana APK bersekolah saat akan dimintai konfirmasi atas kejadian tersebut sedang tidak berada di kantor, dikarenakan tengah ada kegiatan diluar.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Batang dari fraksi PDI Perjuangan yang juga sebagai koordinator Komisi B di bidang pendidikan, Djunaenah sangat menyesalkan adanya kejadian tersebut. 

Ia mengaku memang hal tersebut masuk ranah Dinas Kesehatan dan Disdikbud namun dalam memahami aturan ia meminta janganlah kaku, namun lebih disesuaikan keadaan di lapangan, dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Silahkan program pemerintah untuk pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun dalam hal iini sasaranya pelajar SD, namun fleksibel saja dalam mewajibkan vaksin tersebut, supaya kegiatan berjalan lancar,” ujarnya.

Saat dihubungi via telepon, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Ahmad Taufiq mengatakan sangat menyayangkan masih adanya mindset kepala sekolah dalam menghadapi permasalahan di lapangan menggunakan cara intervensi dengan program yang dijalankan. 

Ia menambahkan pihaknya akan segera koordinasi dengan jajaranya untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, supaya ada evaaluasi lebih baik dikemudian hari.

***

tags: #kabupaten batang #kepala sekolah #vaksinasi #siswi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI