Dokumen IJTI sebelum pandemi covid 19

Dokumen IJTI sebelum pandemi covid 19

Covid-19 Kembali Bertambah, IJTI Minta Perusahaan Media dan Jurnalis Patuhi Prokes

Pertama IJTI menyerukan perusahaan media wajib melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi.

Rabu, 02 Februari 2022 | 21:02 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Indonesia kembali mengalami situasi sulit dan tidak menentu akibat pandemi Covid-19. Saat ini penyebaran virus Covid-19 dengan varian Omicron kembali bertambah. Dalam beberapa pekan ini terjadi penambahan orang yang terinfeksi dengan jumlah yang cukup signifikan. Penyebarannya terjadi hampir di berbagai daerah di tanah air. Data dari Humas BNPB, Rabu (2/2/2022) tercatat ada penambahan 17.895 kasus baru positif Covid-19

Kondisi ini tentu cukup mengkhawatirkan dan perlu mendapatkan perhatian semua pihak. jurnalis yang bertugas menyajikan informasi di lapangan dan kerap berinteraksi dengan banyak orang tentu menjadi salah satu profesi yang rentan terpapar Covid-19. Terkait hal itu, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan Ikatan jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan seruan sebagai berikut:

BERITA TERKAIT:
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pengadaan Alkes Covid-19
Pengobatan Tuberkulosis Resisten Obat Kini Hanya 6 Bulan
Soal Lonjakan Covid-19 di Singapura, Dosen UNAIR Sebut Indonesia Perlu Waspada
Heboh Vaksin Covid-19 AstraZeneca Sebabkan Masalah Serius, Pembekuan Darah hingga Pendarahan Otak 
Kemenag Sebut Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Berangkat Haji

Pertama IJTI menyerukan perusahaan media wajib melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi. Kedua jurnalis harus mengutamakan keselamatan saat menjalankan tugas peliputan.

Poin ketiga IJTI menyerukan perusahaan media dan jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi.

Keempat IJTI Meminta kepada instansi pemerintah maupun swasta untuk mengutamakan jumpa pers dan peliputan secara virtual.

Poin terakhir atau kelima IJTI menyerukan pola kerja di news room disesuaikan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi. 

Sementara itu, Ketua IJTI Jateng Teguh Hadi Prayitno meminta agar semua pihak mematuhi seruan tersebut. "Hendaknya seruan ini bukan sebatas tulisan saja, tetapi juga dijalankan karena demi kepentingan bersama" ujar Teguh yang juga Koordinator Pulau Jawa IJTI Pusat.

***

tags: #covid-19 #ijti #perusahaan media #jurnalis #varian omicron

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI