ilustrasi jalan rusak. (Foto: Istimewa)

ilustrasi jalan rusak. (Foto: Istimewa)

Kabupaten Kudus Alokasikan Rp 30 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak

Anggaran untuk perbaikan jalan tersebut diperoleh dari APBD Kabupaten Kudus dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.

Minggu, 13 Februari 2022 | 14:45 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Kudus - Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mendapat alokasi anggaran untuk perbaikan maupun pembangunan jalan rusak pada tahun anggaran 2022. Adapun anggaran yang diperolah yaitu sebesar Rp 30 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Harry Wibowo mengatakan anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kudus maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.

BERITA TERKAIT:
Pelatihan Keterampilan dari DBHCHT Dirasakan Manfaatnya bagi Buruh Rokok di Kudus 
Pemerintah Pastikan Jalan Nasional di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
Banjir di Demak, Kudus, dan Grobogan Dikaitkan dengan Selat Muria, Benarkah akan Jadi Lautan?
Panen Raya di Kudus Diharapkan Tekan Harga Beras
Masa Tenang, Bawaslu Kudus Kerahkan 2.772 Petugas TPS Bersih-bersih APK 

"Mayoritas jalan kabupaten masih dalam kondisi baik," ungkapnya. 

Saat ini tingkat kerusakan bisa dibilang hanya 7,66 persen. Sementara total seluruh panjang jalan adalah 639,262 kilometer. 

***

tags: #kabupaten kudus #dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat #jalan rusak #apbd #dana alokasi khusus

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI