Bamsoet Minta Kemenaker Soal JHT Ditinjau Ulang

Bamsoet meminta Kemenaker, menyosialisasikan keputusan tersebut disamping juga menerima masukan terkait manfaatnya bagi pekerja.

Senin, 14 Februari 2022 | 16:31 WIB - Ragam
Penulis: Arya Jkt . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo minta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meninjau kembali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamiman Hari Tua (JHT).

''Tinjau kembali Permenaker itu,'' kata Bambang Soesatyo dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin (14/2/2022).

BERITA TERKAIT:
Bamsoet Tegaskan Konsistensi Indonesia Dukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina
Nama-nama Terkuat yang Gantikan Airlangga Hartarto sebagai Ketum Golkar 
Ketua MPR RI Harap Polri Lebih Maksimal Melayani Masyarakat
Harga Pangan Naik Jelang Pemilu, Mudah Ditunggangi dan Sulut Emosi Masyarakat 
FKPPI siap kawal dan sukseskan Pemilu 2024

Seperti diketahui Jaminan Hari Tua/JHT yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan /Kemenaker yang dalam salah satu ketentuannya baru dapat diambil atau dicairkan pada usia 56 tahun.

Menurut Bansoet, Kemenaker perlu memperhatikan UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mengingat keputusan tersebut dibuat untuk dapat dilaksanakan.  

Sebaiknya, lanjut Bamsoet, Kemenaker melakukan dialog dengan para akademisi dan counterpart terkait penjelasan mengenai bagaimana implementasi dari putusan tersebut kepada masyarakat, khususnya pekerja yang memang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan uang tersebut.

''JHT itu kan sebagai jaminan untuk kepastian finansial di hari tua,'' katanya.

Bamsoet meminta Kemenaker, menyosialisasikan keputusan tersebut disamping juga menerima masukan terkait manfaatnya bagi pekerja, dan keberlangsungan program JHT ke depannya. 

''MPR meminta Kemenaker secara mendalam memperhatikan dampak-dampak yang diterima masyarakat, seperti pekerja yang saat ini kesulitan atau bahkan yang baru kehilangan pekerjaan imbas pandemi covid, agar keputusan tersebut dapat direvisi kembali disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini,'' katanya.

Selain itu Bamsoet juga meminta Kemenaker, menjelaskan mengenai maksud dan tujuan terobosan Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP sebagai dana yang bisa dicairkan oleh masyarakat yang mengalami kesulitan atau diberhentikan imbas pandemi.

''Termasuk persyaratan dan tata cara pengajuannya. MPR menilai, JKP belum cukup mengakomodir kebutuhan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja/PHK,'' jelas Bamsoet.

***

tags: #bambang soesatyo #bamsoet #ketua mpr ri #jht #phk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI