Blunder! Mahasiswi Semarang Ngaku Korban Pelecehan Seksual bisa Terancam UU ITE
NRAN bisa terancam UU ITE pasal 45 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak 750 juta.
Selasa, 15 Februari 2022 | 14:20 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - Kasus mahasiswi salah satu perguran tinggi di Semarang berinisial NRAN yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual bisa berakibat blunder yang malah membahayakan dirinya. Pasalnya yang dilakukan oleh NRAN dengan bercuit via Twitter malah bisa membuatnya terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam postingannya NRAN menceritakan kronologi dirinya bisa mengenal pelaku berinisial MH. Mereka mulanya berkenalan di Twitter lalu memutuskan untuk bertemu.
BERITA TERKAIT:
Alfamart Tanam 20 Ribu Mangrove di Semarang, Komitmen Bangun Perisai Hijau
Wartawan di Semarang Dipukul dan Diintimidasi Ajudan Kapolri
Kini Bandara Jenderal Ahmad Yani Layani Penerbangan Semarang-Tarakan dan Sebaliknya
Wali Kota Semarang Agustina Menerima Penghargaan Kota Semarang sebagai Kota Pionir Inklusi Sosial
Kronologi Tewasnya Seorang Bayi Dua Bulan di Semarang yang Diduga Dibunuh Anggota Polda Jateng
Dalam pertemuan tersebut NRAN menyebut mendapat perlakuan yang mengarah ke prilaku pelecehan seksual.
Bukannya melaporkan ke pihak yang berwenang, NRAN malah memposting di sosial medianya.
“itu posisinya hampir masuk kedalam celanaku. Dan pas lagi nyium itu dia ngeraih tanganku buat nyentuh kemaluannyaa dan dibuka sm diaa. Sampe dia berdiri (posisiku msh baring) dia minta buat ktl-nya aku lick dan disitu aku ngelakuin penolakan krn bener2 sejijik itu," tulis NRAN dalam salah satu cuitannya di akun Twitter @xx1nd.
NRAN kemudian nekat membuka identitas pelaku. Ia pun nekat memposting di akun even mahasiswa tempat dimana MH kuliah.
Jelas hal ini bisa menjadi blunder bagi NRAN. Pasalnya selain identitas dirinya dan MH yang terkuak, almamater tempat mereka berdua belajar juga terbawa dalam masalah ini.
NRAN bisa diancam telah melakukan pencemaran nama baik. Dalam UU ITE tahun 2016 pada pasal 45 ayat 3 tindakan pencemaran nama baik kepada individu maupun kelompok bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
tags: #semarang #uu ite #pelecehan seksual #mahasiswi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Wabup Sragen Pimpin Verlap RTLH untuk Wujudkan Rumah Layak untuk Warga Miskin
26 April 2025

Jateng Siapkan 5 Sentra untuk Lokasi Sekolah Rakyat
26 April 2025

Agustina Minta 2.324 P3K Pemkot Semarang Bekerja Transparan
25 April 2025

Bocah di Magetan Disodomi Dengan Iming-Iming 50 Ri
25 April 2025

Truk Muat Kapur Gagal Nanjak, Anak 5 Tahun Tewas di Kota Malang
25 April 2025

Kemenkum Jateng Dorong Masyarakat untuk Terus Berinovasi soal Kekayaan Intelektual
25 April 2025

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu – Film Komedi Absurd
25 April 2025

Kapolres Situbondo Kenalkan Varietas Jagung Bhayangkara dalam Panen Raya Serentak
25 April 2025

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di UNIKAL
25 April 2025

Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Hingga Melahirkan
25 April 2025