Ilustrasi UU ITE (Foto: Istimewa)

Ilustrasi UU ITE (Foto: Istimewa)

Blunder! Mahasiswi Semarang Ngaku Korban Pelecehan Seksual bisa Terancam UU ITE 

NRAN bisa terancam UU ITE pasal 45 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak 750 juta.

Selasa, 15 Februari 2022 | 14:20 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Kasus mahasiswi salah satu perguran tinggi di Semarang berinisial NRAN yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual bisa berakibat blunder yang malah membahayakan dirinya. Pasalnya yang dilakukan oleh NRAN dengan bercuit via Twitter malah bisa membuatnya terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam postingannya NRAN menceritakan kronologi dirinya bisa mengenal pelaku berinisial MH. Mereka mulanya berkenalan di Twitter lalu memutuskan untuk bertemu. 

BERITA TERKAIT:
Alfamart Tanam 20 Ribu Mangrove di Semarang, Komitmen Bangun Perisai Hijau
Wartawan di Semarang Dipukul dan Diintimidasi Ajudan Kapolri
Kini Bandara Jenderal Ahmad Yani Layani Penerbangan Semarang-Tarakan dan Sebaliknya
Wali Kota Semarang Agustina Menerima Penghargaan Kota Semarang sebagai Kota Pionir Inklusi Sosial
Kronologi Tewasnya Seorang Bayi Dua Bulan di Semarang yang Diduga Dibunuh Anggota Polda Jateng

Dalam pertemuan tersebut NRAN menyebut mendapat perlakuan yang mengarah ke prilaku pelecehan seksual

Bukannya melaporkan ke pihak yang berwenang, NRAN malah memposting di sosial medianya. 

“itu posisinya hampir masuk kedalam celanaku. Dan pas lagi nyium itu dia ngeraih tanganku buat nyentuh kemaluannyaa dan dibuka sm diaa. Sampe dia berdiri (posisiku msh baring) dia minta buat ktl-nya aku lick dan disitu aku ngelakuin penolakan krn bener2 sejijik itu," tulis NRAN dalam salah satu cuitannya di akun Twitter @xx1nd.

NRAN kemudian nekat membuka identitas pelaku. Ia pun nekat memposting di akun even mahasiswa tempat dimana MH kuliah. 

Jelas hal ini bisa menjadi blunder bagi NRAN. Pasalnya selain identitas dirinya dan MH yang terkuak, almamater tempat mereka berdua belajar juga terbawa dalam masalah ini.

NRAN bisa diancam telah melakukan pencemaran nama baik. Dalam UU ITE tahun 2016 pada pasal 45 ayat 3 tindakan pencemaran nama baik kepada individu maupun kelompok bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. 


 

***

tags: #semarang #uu ite #pelecehan seksual #mahasiswi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI