Waduh, Sekarang Apa Saja harus Pakai BPJS Kesehatan
Artinya dalam hal mengurus segala administrasi negara, maka seseorang wajib menunjukan kartu keanggotaan BPJS.
Senin, 21 Februari 2022 | 09:37 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Presiden Jokowi telah menetapkan aturan baru yang mewajibkan keanggotaan BPJS-kesehatan'>BPJS Kesehatan untuk memperoleh akses layanan publik. Artinya dalam hal mengurus segala administrasi negara, maka seseorang wajib menunjukan kartu keanggotaan BPJS.
Peraturan ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
BERITA TERKAIT:
Polusi Udara Sebabkan Merebaknya Penyakit Pernapasan, BPJS Kesehatan Sampai Kebobolan Rp8 Triliun
Waspadai Penipuan Modus Non-aktifkan BPJS, Korban Kehilangan Rp1,7 Juta
Perusahaan yang Telat Bayar BPJS Bisa Disanksi, Penjara Delapan Tahun hingga Denda Rp1 Miliar
BPJS Kesehatan Komitmen Tingkatkan Kinerja Kader untuk Edukasi dan Sosialisasi program JKN
Karena "Gojek Swadaya", Driver Bisa Hemat Pengeluaran Tiap Bulan, Pendapatan Capai Rp 200 Ribu
Akses layanan publik di antaranya adalah mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional," demikian bunyi aturan tersebut.
Pertama, fotokopi kartu BPJS-kesehatan'>BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat lampiran untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS-kesehatan'>BPJS Kesehatan," demikian bunyi Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN.
Aturan itu merujuk Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Jadi Syarat Pendaftaran Haji-Umrah
Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS-kesehatan'>BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jemaah umrah dan haji.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," tuturnya.
Tak hanya calon jemaahnya, Menteri Agama juga diminta mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan haji dan umrah khusus menjadi peserta aktif BPJS-kesehatan'>BPJS Kesehatan. Termasuk kepada peserta hingga tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," imbuhnya.
tags: #bpjs kesehatan #presiden joko widodo #jokowi #jkn #bpjs
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Korban Kecelakaan di Bawen akan Dapat Santunan hingga Rp50 Juta
24 September 2023

Peringati HUT ke-78 TNI, Ratusan Unit Alutsista Dipamerkan di Monas
24 September 2023

Hasil Autopsi Jenazah Brigadir H, Ditemukan Luka Tembak di Dada Kiri
24 September 2023

Polisi Ungkap Identitas Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen
24 September 2023

Ratusan Anak Lintas Agama Antusias Ikuti Kampanye Moderat Sejak Dini
24 September 2023

Polisi akan Periksa 6 Ahli untuk Tentukan Status Pemeran Film Dewasa
24 September 2023

Polisi Buru Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang di Ciputat
24 September 2023

Nana Sudjana Harap KADIN Jateng Dukung Pemerintah Promosikam Sport Tourism di Jawa Tengah
24 September 2023

Akuatik Pantura Jateng Gelar Kejuaraan Renang Antarperkumpulan di Kota Tegal
24 September 2023

Seorang Kernet Tewas akibat Truk Tabrak Pohoh di Kawasan Bakauheni
24 September 2023

Sejumlah Provinsi di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang Hari Ini
24 September 2023