Warga Purbalingga Diamankan Polisi Lantaran Bakar Barang Mantan Istri

Tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran.

Senin, 21 Februari 2022 | 13:48 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Purbalingga – Polisi menangkap seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. Yang bersangkutan diamankan lantaran melakukan pembakaran sejumlah barang milik mantan istrinya, usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku masih mencintai istrinya, namun ia marah akibat sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Sehingga SM nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya.

BERITA TERKAIT:
Polres Purbalingga Selama 13 Hari Gelar Operasi Ketupat Candi
Polisi Amankan 10 Remaja di Purbalingga yang Hendak Perang Sarung
Patungan Beli Sabu, Dua Pria Diringkus Polres Purbalingga 
Tiga Pegawai Koperasi di Purbalingga Kompak Konsumsi Narkoba Sintetis, Lantaran Lelah Tarik Dana Nasabah
IKM Purbalingga Dipastikan Tidak Produksi Knalpot Brong

WakaPolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil melakukan pengungkapan kasus pembakaran barang milik korban bernama Mail Fitriani (40) yang merupakan mantan istri tersangka. Kasus tersebut terjadi pada bulan November tahun 2021.

“Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga,” terangnya, Jumat (18/2/2022).

Pujiono menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021). Tersangka tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah korban.

“Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang diantaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar,” terangnya.

Akibat pembakaran yang dilakukan tersangka, sejumlah barang milik korban dan milik keluarganya terbakar. Sisa barang yang dibakar diantaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.

Wakapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang pembakaran. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

***

tags: #polres purbalingga #membakar #mantan istri #pembakaran

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI