Kontemplasi Desa Wadas: Proyek Strategis Nasional Indonesia dengan Interversi Konflik Sosial

Secara psikologis warga sangat tertekan dengan keadaan tersebut. Di Area masuk Desa Wadas dijaga ketat oleh ratusan polisi.

Senin, 28 Februari 2022 | 15:05 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Upaya pembangunan fasilitas negara sangat penting untuk ditingkatkan. Dengan adanya pembangunan, diharapkan dapat memudahkan keberlangsungan hidup rakyat. Bukan hanya, menguntungkan pihak pihak yang bisa disebut sebagai kaum oligarki.

Desa Wadas, merupakan salah satu desa di Kecamatan Bener, Provinsi Jawa Tengah. Pembangunan waduk dan tambang batu Andesit akan dilaksanakan disana. Koordinator Posko LBH Ansor For Justice Wadas, Taufik Hidayat SH MH mengatakan hal ini berawal pada tahun 2012. Saat itu, ada Proses pengeboran tanah di Desa Wadas yang bertujuan untuk melakukan sebuah riset penelitian tentang tanah. Proses ini kata dia, tidak memiliki izin kepada warga, hanya dari kelurahan. Informasi ini, lanjutnya, diterima dari Salah satu anggota dari Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) 

BERITA TERKAIT:
Kurang Delapan Bidang, BPN Purworejo Tunggu Warga Wadas Serahkan Berkas
Pengukuran Lahan Tahap II di Wadas Purworejo Berkembang dari Target Semula
233 Warga Pemilik Lahan Terdampak Pertambangan Andesit Purworejo Terima Ganti Untung, Total 335 Miliar
Proyek di Wadas Purworejo Terus Berjalan, PT PP Serahkan Uang Ganti Untung 38 Bidang Tanah
Ganti Untung Lahan Warga Wadas Ditargetkan Dibayar Pemerintah H-7 Lebaran

“Warga tidak mengetahui sama sekali mengenai pengeboran tanah tersebut sampai tanah itu selesai digarap pada sekitaran tahun 2015,” kata Taufik Hidayat, dalam keterangan resminya, Senin (28/2/2022).

Seiring berjalannya waktu, kata dia, terdapat pula penerbitan AMDAL yang isinya telah dibedah, salah satunya yaitu pengambilan material di Desa tersebut sampai habis, lahan yang diambil materialnya sekitaran 140 Hektar. Hal ini membuat masyarakat resah. Terdapat berita acara yang menyatakan bahwa seluruh masyarakat Desa Wadas terlibat, namun pada kenyataannya masyarakat tidak dilibatkan sama sekali dalam penyusunan AMDAL tersebut.  

Desa Wadas juga pernah didatangi oleh LBH untuk memberikan wawasan mengenai padangan hukum masalah tersebut. Kecamatan Bener juga memiliki satu hajat besar yakni membangun bendungan yang digadang-gadang akan menjadi bendungan tertinggi di Asia Tenggara. Dalam pembangunan ini menuai dukungan dari masyarakat namun yang membuat masyarakat takut adalah pengambilan material yang sampai saat ini menjadi kekhawatiran masyarakat,” jelasnya

Ia menyebutkan bahwa proyek strategis nasional yang bernama Bendungan Bener memiliki jarak kurang lebih 12 km dari Desa Wadas. Terdapat dua hal yang dipermasalahkan, yang pertama adalah pembangunan bendungan, yang kedua adalah penambangan batu Andesit

Alasan terjadi konflik ini adalah Kuari yang terdapat di Desa Wadas dan dijadikan tempat penambangan baru Andesit

“batu Andesit ini akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener. Sebagian besar Warga Wadas menolak jika desanya dijadikan tempat penambangan batu Andesit tersebut,” ungkap dia

Dasar dari proyek strategis nasional adalah perpres no 3 tahun 2016 yang turut diubah dengan Perpres No 58 tahun 2017, kemudian diubah kembali menjadi Perpres No 56 tahun 2018 dan terakhir Perpres No 19 tahun 2020. Proyek strategis nasional adalah proyek infrastruktur indonesia pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah. 

Desa Wadas bukan bagian dari pembangunan Bendungan Bener akan tetapi Desa Wadas akan dijadikan tambang yang akan diambil batu andesitnya. Warga Desa Wadas bukan menolak pembangunan Bendungan Bener namun meraka menolak menjual tanah mereka untuk dijadikan tambang batu Andesit untuk kebutuhan pembangunan bendungan,” imbuhnya

Pada tahun 2015 ada dari BBWS Serayuk Opak melakukan observasi untuk mengambil sampel tanah dari Desa Wadas untuk diteliti. hasil dari penelitian tersebut Desa Wadas menyimpan kandungan batu Andesit yang sangat besar 40 juta m2. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengeluarkan IPL (Izin Pertambangan Lingkungan). Tentunya telah dilakukan pendekatan struktural, alhasil beberapa Desa Wadas mau untuk menjual lahannya untuk dijadikan lahan tambang batu Andesit. Namun tetap, jumlah warga yang kontra akan keputusan ini masih lebih banyak dibandingakan pro.

“Kemudian Pada tanggal 8 Februari 2022 dilakukan pengukuran tanah bagi warga yang berkenan menjual tanahnya, namun yang terjadi adalah pengerahan aparat kepolisian yang begitu banyak. mereka tidak hanya berjaga tetapi juga mengamkan beberapa warga. Terdapat 66 warga yang ditahan di Polres purworejo. Tujuan didatangkannya polisi disana adalah untuk mengamankan warga yang kontra terhadap dilakukannya pengukuran tersebut. namun pada kenyataannya, warga tidak melakukan perlawanan,” tandas dia.

Koordinator advokasi UIN Semarang, Muhammad Farhan Ardi mengatakan bahwa pada hari itu, secara psikologis warga sangat tertekan dengan keadaan tersebut. Di Area masuk Desa Wadas dijaga ketat oleh ratusan polisi.

Pasca kejadian, kata dia, dirinya bersama rekan rekannya datang ke Wadas. mereka mengkaji apa yang sebenarnya terjadi di Desa Wadas dengan menyoroti dua aspek isu yang kemudian diangkat dalam aksi. Yang pertama perihal tindakan pengepungan dan represifitas dari aparat kepolisian kepada warga Desa Wadas, yang kedua yaitu mengenai IPL yang didebutkan oleh Gubernur Jateng.

“Dari beberapa penuturan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Masyarakat Desa Wadas banyak yang tidak berkenan untuk mejual tanah mereka untuk dijadikan sebagai tempat pertambangan batu Andesit, bukan menolak pembangunan Bendungan Bener. Tidak  hanya itu, langkah apparat mengamankan warga mengganggu ketenangan warga setempat,” pungkasnya.

***

tags: #bendungan bener #desa wadas #kabupaten purworejo #andesit #gp ansor

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI