
H Muklis, SH bersama kakaknya Darsih, usai membentangkan spanduk di kawasan proyek Jalan Tol Semarang Demak.
Tuntut Haknya, Muklis Pasang Spanduk di Proyek Tol Semarang Demak
Muklis masih memiliki keinginan agar masalah itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Rabu, 02 Maret 2022 | 12:57 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Demak- Dengan mata berkaca-kaca H Muklis SH, mengungkapkan tanah yang dia injak adalah tanah warisan ayahnya yang bernama H Harsono. Kini tanah tersebut sudah berupa jalan dan berada di area proyek jalan Tol Semarang Demak.
Tanah yang dimaksud Muklis tersebut kini statusnya masih sengketa, dan saat ini sedang berproses menuju kasasi di Mahkamah Agung.
BERITA TERKAIT:
Pemprov Jateng Garap Terus Penlok Penambahan Lahan untuk Proyek Tol Semarang-Demak Seksi I
AHY Tinjau Proyek Tol Semarang-Demak, Klaim Bisa Pangkas Waktu Tempuh Jadi 10 Menit
Dana Kerohiman Tol Semarang-Demak Rp399 Miliar Diserahkan, Mbak Ita Harap Warga Hati-hati Gunakan Uang
Warga Demak Demo, Tuntut Ganti Rugi Lahan Protek Tol Semarang-Demak
Soal Ganti Rugi Lahan Tol Semarang-Demak, Jokowi Sentil Menteri Basuki dan Hadi
Muklis yang kini bermukim di Medan tersebut, mengaku menggugat empat pihak yang menurutnya saat ini menguasai tanah warisan ayahnya. "Saya tidak tahu proses mereka mendapatkan tanah tersebut bagaimana, karena sebagai salah satu ahli waris saya bersama kakak saya bernama Darsih tidak pernah sama sekali dilibatkan dalam transaksi jual beli tanah tersebut," kata Muklis, Rabu (2/3/2022).
Ia juga mengaku pernah bertemu dengan pihak tergugat dan menanyakan bukti jual beli atas tanah tersebut, namun menurutnya para pihak tergugat tidak bisa menunjukkan bukti tersebut.
"Belinya kepada siapa. Jika belinya kepada salah satu saudara saya, saya sebagai ahli waris harusnya dikasih tahu. Saya empat bersaudara, jika mereka membeli pada salah satu saudara saya, kenapa tidak melibatkan saya sebagai ahli waris, berarti ini cacat hukum," tandas Muklis.
"Saya disini mau mencari kepastian hukum, terkait dengan tanah ini yang belum ada statusnya apa-apa. Tapi kemudian tanah ini telah dipakai proyek jalan Tol selama dua tahun. Saya sebagai ahli waris Bapak Harsono saya tidak merasa menjual, saya tidak pernah menandatangani berkas apapun. Namun setelah saya mengecek ke beberapa instansi terkait, ternyata tanah tersebut sudah dipakai untuk jalan, belum ada konsinyasi dan belum ada ganti rugi," ungkap Muklis.
Walau begitu, Muklis menandaskan ia sangat mendukung program pemerintah khususnya pembangunan jalan Tol. Namun ia juga merasa memiliki hak atas tanah warisan orang tuanya tersebut. Sehingga ia melakukan aksi pemasangan spanduk bertuliskan 'Jalan Ini Untuk Sementara Ditutup Dikarenakan Belum Ada Kesepakatan dari Ahli Waris Alm. Bapak H. Harsono'.
Tanah yang masih menjadi sengketa tersebut memiliki luas total 2050 meter persegi, terletak di Desa Sidogemah, RT.01/RW.02, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Muklis yang juga merupakan purnawirawan TNI itu kemudian menceritakan kedua orang tuanya meninggal saat ia masih berumur 11 tahun. "Ibu saya Kadarohmi meninggal tahun 1978 dan bapak saya meninggal tahun 1980 saat saya berumur 11 tahun," imbuhnya.
Karena Muklis tidak mempunyai orang tua lagi, dirinya kemudian dirawat neneknya ke Kudus dan disekolahkan hingga tamat SMA. "Kemudian saya bekerja melamar sebagai TNI dan melalang buana hingga saya sekarang berdomisili di Medan," terangnya.
Selama bertahun-tahun Muklis mencoba menanyakan tanah warisan orang tuanya itu kepada beberapa pihak. "Saya juga sudah berusaha untuk menghubungi pihak desa, kelurahan maupun perangkat desa, namun mereka mengatakan tidak tahu, itu urusan lurah lama," ungkapnya.
Meskipun dua bidang tanah yang dulunya dikuasai oleh Suharsono kini telah dipecah menjadi empat bidang dengan tiga diataranya sudah bersertifikat dan satu masih Letter C, namun Mukhlis masih menanyakan proses tanah tersebut hingga bersertifikat.
"Mengapa itu bisa bersertifikat, bagaimana prosesnya, harus ada silsilahnya, harus ada jual beli, namun sampai sekarang saya tidak bisa mendapatkan bukti-bukti itu," lanjutnya.
Muklis masih memiliki keinginan agar masalah itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. "Saya berharap permasalahan ini diselesaikan dengan kekeluargaan. Jika ada kesalahan prosedur ya dibicarakan baik-baik, karena ini menyangkut dampak pembangunan tol, saya terbuka saja," tukasnya.
Muklis menambahkan gugatannya tahap pertama didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Demak pada September 2019 lalu dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2019/PN.Dmk. Namun gugatannya tersebut tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Kemudian diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah dan lagi-lagi kembali dinyatakan NO. Oleh itu kini proses tersebut bergulir ke kasasi MA.
Berkaitan dengan tanah warisan orang tuanya tersebut, Muklis juga mengatakan pihaknya telah menyurati Presiden RI, dan surat itu ditembuskan ke Menteri PUPR, Gubernur Jateng, Kapolda, Kakanwil BPN tingkat 1 Semarang, Bupati Demak, Kepala BPN Demak, Ketua Pengadilan Negeri dan semua panitia P2T agar membantu menyelesaikan permasalahan itu.
"Saya hanya menuntut keadilan, saya hanya meminta hak waris saya, dan saya tidak menghambat program nasional pembangunan jalan tol," pungkasnya.
Terkait dengan pemasangan spanduk yang dilakukan oleh Muklis tersebut, Humas PT Wijaya Karya yang mengerjakan proyek Jalan Tol Semarang Demak, Tjutjuk berharap apa yang dilakukan tersebut tidak mengganggu proyek yang sedang dikerjakan.
"Saya berharap pekerjaan kami tidak ada gangguan, karena ini juga proyek strategis nasional. Segala sesuatunya bisa kita rembug bersama. Masalah itu tetap ada, tapi jalan keluar juga pasti ada," katanya.
tags: #tol semarang-demak #mahkamah agung #sengketa #sertifikat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan di Tangsel
17 Juli 2025

Lima Polisi Teladan Raih Penghargaan Hoegeng Awards 2025
17 Juli 2025

Dukung Semarang Bersih, ADO Gelar Resik-resik di Kusumawardani
17 Juli 2025

Job Fair di USM Diikuti 40 Perusahaan, Upaya Menekan Angka Pengangguran
17 Juli 2025

Pemerintah Indonesia Siapkan Pembangunan Kampung Haji di Tanah Suci
17 Juli 2025

Yanti Ria Anggraeni Pimpin IWAPI Kabupaten Brebes
17 Juli 2025

Kecanduan Narkoba, Preman Ini Palak Sopir untuk Beli Sabu
17 Juli 2025

Wilayah Gunung Kidul Diguncang Gempa Bumi Bermagnitudo 3.0
17 Juli 2025