Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen kepada Mahasiswi Umus Brebes Ramai Diperbincangkan

Satgas yang dibentuk berdasarkan Permendikbud Ristek RI dan memiliki empat tugas pokok. Meliputi anti kekerasan seksual, anti toleransi, anti korupsi dan anti bullying. 

Rabu, 02 Maret 2022 | 22:09 WIB - Didaktika
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes- Dugaan perbuatan asusila berupa pelecehan seksual oleh oknum Dosen Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah terhadap mahasisiwi yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi swasta setempat ramai menjadi bahan perbincangan di berbagai kalangan.

Bahkan, akibat dugaan perbuatan asusila tersebut, oknum dosen yang informasinya sebelum kasus ini merebak memiliki jabatan strategis di Umus, telah dinonaktifkan dari jabatannya bahkan mendapat sanksi dari yayasan universitas.

BERITA TERKAIT:
Kemensos Dirikan Dapur Umum untuk Warga Terdampak Bencana Tanah Bergerak di Brebes
Tanah Gerak di Sirampog Meluas, 15 Rumah di Pedukuhan Ares Mulai Retak
Kemensos Kirim Bantuan dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Bencana Tanah Bergerak di Brebes
Empat Kelas SD di Brebes Rusak Parah, Siswa Belajar Bergantian di Perpustakaan
Satu Pria asal Cirebon Dikabarkan Tenggelam di Sungai Pemali Brebes

Menanggapi rumor yang berkembang itu, pihak Umus menyampaikan klarifikasinya.

Rektor Umus Brebes Dr Robby Setiadi SKom  MM lewat Humas Universitas, Abdul Bashar STP kepada wartawan, Rabu (2/3/2022) menyampaikan,  jika isu adanya dugaan tindak pelecehan seksual oleh oknum dosen kepada mahasiswi kini tengah dalam penanganan tim Satgas yang dibentuk oleh Rektor Umus dan anggotanya terdiri dari unsur dosen dan mahasiswa. 

"Sebanyak enam orang ditugaskan menjadi tim Satgas. Mereka terdiri dari dosen dan mahasiswa. Mereka saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap dosen dan mahasiswi," ucap Bashar.

Dijelaskan, Umus juga intens melakukan pelaporan hasil klarifikasi ke Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi (LPPT) VI di Semarang. 

Ia menambahkan, terkait dengan jumlah dosen dan mahasiswa yang telah dimintai klarifikasi oleh tim Satgas, pihaknya tidak mengetahui persis. Karena itu merupakan ranah dan tugas dari tim Satgas. Meski begitu, pihak rektorat tidak mentolelir tindakan asusila. 

"Kami tidak keberatan, manakala kasus tersebut bergulir ke ranah hukum. Kalau memang terbukti, ya pihak kampus tidak mentolerirnya," tegas Bashar.

Sementara, Kepala Biro Administrasi Umum Keuangan dan Kepegawaian Umus,Khalid Iskandar mengemukakan Satgas yang telah dibentuk ini, berdasarkan Permendikbud Ristek RI dan memiliki empat tugas pokok. Meliputi anti kekerasan seksual, anti toleransi, anti korupsi dan anti bullying. 

"Tim Satgas telah membuat aturan pula tentang tata cara membuat bimbingan baik terhadap dosen maupun mahasiswa. Dan langkah selanjutnya yakni melakukan sosialisasi kepada civitas akademika (kampus)," pungkas Khalid.

***

tags: #brebes #pelecehan seksual #mahasiswi #universitas muhadi setiabudi #umus

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI