Ilustrasi penangkapan. Foto: Istimewa.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Istimewa.

Nyambi Jadi Penadah Hasil Kejahatan, Penjual Bakso Ini Diringkus Polisi

Modus para pelaku pembegalan tersebut yakni berkeliling menggunakan roda dua mencari pengendara motor yang melintas di tempat sepi.

Minggu, 06 Maret 2022 | 14:25 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pedagang bakso inisial Y di Parung, Kabupaten Bogor, diringkus polisi lantaran menjadi penadah barang hasil dua pelaku begal bersenjata tajam di Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Diketahui, dua pelaku pembegalan itu berinisial DS dan BMF.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa tersangka Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan, DS dan BMF telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

BERITA TERKAIT:
Nyambi Jadi Penadah Hasil Kejahatan, Penjual Bakso Ini Diringkus Polisi

"Dua pelaku utama ditangkap di daerah Cipayung, Jakarta Timur, dan penadah Saudara Y, seorang tukang bakso kita tangkap di Parung, Kabupaten Bogor," tutur Zulpan, Jumat (4/3/2022).

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa pembegalan tersebut terjadi pada Kamis (3/2) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, dengan korban berinisial RDS (28).

Zulpan menerangkan, modus para pelaku pembegalan tersebut yakni berkeliling menggunakan roda dua mencari pengendara motor yang melintas di tempat sepi. Apabila menemukan sasarannya, para pelaku akan memepet korban dan mengancam korban dengan pisau lipat yang sudah dipersiapkan.

DS dan BMF kemudian membawa kabur motor korban dan dijual ke Y dengan harga Rp2,5 juta. "penadah sudah saya tanya kenapa menerima sepeda motor ini? Alasannya untuk digunakan usaha sebagai tukang bakso," sambungnya.

Dalam kasus ini, penadah mengerti sepeda motor ini tidak memiliki surat-surat sehingga dikategorikan kejahatan. "Menadah hasil kejahatan ini bisa dipidana," tukasnya.

***

tags: #pedagang bakso inisial y #kombes pol endra zulpan #kabid humas polda metro jaya #penadah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI