Sultan Sebut Amandemen Dibutuhkan, Tapi Nanti Pasca Pemilu 2024

Amandemen, kata Sultan, tak harus membutuhkan alasan adanya suasana konfrontasi politik yang tajam.

Jumat, 11 Maret 2022 | 19:50 WIB - Politik
Penulis: Arya Jkt . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Pro kontra perlu atau tidaknya amandemen UUD 45 terus bergulir terlebih setelah adanya wacana penundaan Pemilu 2024. Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mengaku sangat menghormati usulan beberapa pihak yang mendorong agar dilakukan Amandemen konstitusi Undang-undang Dasar 1945 di tengah konstelasi politik nasional saat ini.

Hal ini disampaikan Sultan setelah melihat kuatnya dorongan wacana penundaan Pemilu dan bahkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui skenario amandemen konstitusi.

BERITA TERKAIT:
DPD RI Sebut Pembinaan Napi di Lapas Perempuan Semarang Berjalan Terarah
Komeng Ditertawakan Saat Bacakan Hasil Reses: Ssst.. Jangan Berisik
Resmi Jadi Senator, Komeng akan Perjuangkan Hari Komedia
Hari Ini Dilantik sebagai Anggota DPD RI, Berapa Kekayaan Komeng?
Komeng Dilantik sebagai Anggota DPD RI, "Uhuy" Menggema 

"Secara politik, semuanya sah-sah saja. Apalagi jika itu didukung oleh mayoritas Rakyat yang merupakan pemilik kedaulatan politik negara ini", ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Jumat (11/03).

Menurutnya, amandemen konstitusi merupakan salah satu agenda strategis yang urgent untuk dilakukan. Amandemen penting untuk diperbaharui, terutama dalam konteks struktur kelembagaan dan sistem ketatanegaraan.

"Saya pastikan semua pemikir dan intelektual politik juga semua fraksi di MPR RI tidak keberatan dengan usulan amandemen, namun tidak berarti pelaksanaannya harus dilaksanakan saat ini. Nanti pasca pemilu 2024," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Amandemen, kata Sultan, tak harus membutuhkan alasan adanya suasana konfrontasi politik yang tajam hingga menyebabkan krisis politik dan ekonomi seperti momentum reformasi 1998. Suasana Demokrasi bangsa yang kian terkoreksi akibat paradigma elit politik yang cenderung pragmatis merupakan alasan ideal bagi bangsa ini berkonsensus dan menata kembali konstitusi yang ada.

"Tidak bijak jika kita melaksanakan pembaharuan pasal-pasal konstitusi di tengah hasrat politik elit politik tertentu untuk memperpanjang masa jabatan presiden tengah memuncak. Amandemen harus dilakukan dengan ke-khusuan politik kebangsaan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan kelompok intelektual secara penuh," lanjutnya.

"Sehingga DPD RI secara kelembagaan meminta agar semua pihak terkait baik elit politik maupun masyarakat harus terlebih dahulu memiliki motivasi dan nawaitu amandemen konstitusi yang luhur dalam rangka membangun kembali peradaban demokrasi Indonesia secara proporsional, berkeadilan dan mensejahterakan," tutup Sultan. 

***

tags: #dpd ri #sultan b najamudin #penundaan pemilu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI