Terjaring Razia, 44 Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Pati
Kendaraan dapat diambil pemiliknya dengan ketentuan telah diganti dengan knalpot standar pabrikan.
Senin, 14 Maret 2022 | 15:56 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Pati – Sebanyak 44 sepeda motor beknalpot brong diamankan petugas Satlantas Polres Pati, Minggu (13/03/2022). Puluhan motor tak standar itu diamankan saat dilakukan razia pukul 21.00 WIB yang berlokasi di Jalan Pemuda dan Jalan P. Sudirman.
Razia itu dilakukan lantaran polisi menerima banyak laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Pati. Satlantas Polres Pati melalukan razia dengan melakukan tilang terhadap motor dengan knalpot brong. Kemudian meminta untuk mengganti dengan knalpot standar.
BERITA TERKAIT:
Satlantas Polres Purbalingga Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Satlantas Polres Purbalingga Sosialisikan Tertib Lalu Lintas Sambil Berbagi Takjil
Polres Sragen Bagikan Kopi Gratis di Exit Tol Pungkruk
Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2024, Polres Tegal Kota Gelar Talk Show Lewat Radio
Terjaring Tim Pemantauan Arus Lalu Lintas Operasi Keselamatan Polres Sragen, 50 Pemotor Ditilang
KaPolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas Iptu Sukarno mengatakan, operasi knalpot brong ini dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan.
“Tindakan yang dilakukan terhadap motor yang terjaring razia knalpot brong kali ini, kendaraannya ditahan oleh Satlantas Polres Pati dan diberikan surat tilang,” ujarnya.
Usai diamankan, kendaraan dapat diambil pemiliknya dengan ketentuan telah diganti dengan knalpot standar pabrikan. “Kami mengimbau agar masyarakat Kabupaten Pati untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat, kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dan akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standar pabrik,” terangnya.
Sukarno menegaskan, selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung melalui langsung ataupun melalui media sosial. Bahkan Satlantas Polres Pati juga mengimbau dan mensosialisasikan kepada bengkel atau toko onderdil kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong.
***tags: #satlantas #polres pati #sepeda motor #knalpot brong
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025