Polda Metro Jaya Tangkap Seorang DJ Terkait Dugaan Narkoba
Pelaku ditangkap di salah satu apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kamis, 17 Maret 2022 | 12:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Polda Metro Jaya pada Rabu (16/3/2022) malam menangkap seorang Disc Jockey (DJ) karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (17/3), pelaku berjenis kelamin wanita. "Iya, seorang DJ perempuan, barang buktinya sabu," ucapnya.
BERITA TERKAIT:
Seorang Pria di Jakut Kehilangan Motor Usai Ditodong
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tujuh Mayat Remaja di Kali Bekasi
Oknum Anggotanya Diduga Lakukan Pungli, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf
Polda Metro Jaya Tangkap Seorang DJ Terkait Dugaan Narkoba
Nyambi Jadi Penadah Hasil Kejahatan, Penjual Bakso Ini Diringkus Polisi
Pelaku, kata Zulpan ditangkap di salah satu apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. "Ditangkap semalam, jam setengah 12 malam. Apartemen di Cilandak," bebernya.
Walau demikian, Zulpan masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kasus tersebut sebab pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut pada Kamis siang ini.
***tags: #kabid humas polda metro jaya #narkoba #disc jockey
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Semarakkan Sauto Expo, Sembilan Dealer Mobil Hadirkan Produk Andalannya
13 Juni 2025

Kemenkum Jateng Sabet Juara Pada Turnamen Minisoccer Trofeo Integritas
13 Juni 2025

Dua Anggota DPRD Jateng Salurkan Dana Aspirasi untuk Desa Tengki Brebes
13 Juni 2025

16 Taruna Akpol Latihan Kerja di Polres Sragen
13 Juni 2025

Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai
13 Juni 2025

Sam Kawe Resmikan Band Melhanie dengan Single Debut “Sadis”
13 Juni 2025

Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Ronggowarsito Semarang Bakal Ditutup Sementara
13 Juni 2025

Disdikbud Jateng Sebut Kantin Sekolah Belum Layak untuk Program MBG
13 Juni 2025

Viktor Gyokeres Tak Dijual Sporting ke MU dengan Harga Murah
13 Juni 2025