Minyak goreng. (Foto: Istimewa)

Minyak goreng. (Foto: Istimewa)

Ini Penjelasan Mengapa Harga Minyak Goreng Berubah-ubah

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjelaskan, peraturan mengenai minyak goreng berubah-ubah. 

Sabtu, 19 Maret 2022 | 11:23 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kebijakan pengendalian harga minyak goreng beberapa waktu terakhir kerap berubah-ubah. Pemerintah lewat KeMendag baru-baru ini mencabut kebijakan HET minyak goreng kemasan yang sempat langka di pasaran. 

Terkait sejumlah kebijakan KeMendag soal minyak goreng, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VI Mufti Aimah Nurul Anam menilai, berbagai kebijakan itu masih tak dapat mengatasi masalah ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.  

BERITA TERKAIT:
Oppo Watch X2 Resmi Meluncur di Indonesia: Desain Mewah, Performa Tangguh, dan Baterai Super Awet
Seres 3 Resmi Diluncurkan di PEVS 2025, Mobil Listrik Elegan untuk Perkotaan
Suzuki Tawarkan Sedan Murah dengan Mesin Setangguh Swift, Harga Ramah Kantong
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, Tembus Rp 70 Ribu di Ternate
Petani Mojokerto Keluhkan Harga Jagung Anjlok, Desak Bulog Serap Sesuai HPP

"Kami melihat bahwa Kementerian Perdagangan itu masih seperti 'Macan Ompong' tidak ada harga dirinya. Bukan hanya di mata rakyat, tapi juga di mata produsen minyak goreng. Kalau kita lihat sejak Januari sampai hari ini, itu sudah enam PerMendag yang dikeluarkan," ujar dia. 

"Tapi tidak ada satu pun yang berimplikasi positif terhadap kesejahteraan rakyat, soal ini adalah minyak goreng," imbuh Mufti.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjelaskan, peraturan mengenai minyak goreng berubah-ubah. 

Menurut dia, hal itu dikarenakan ketika pertama kali ketika dikeluarkan kebijakan pada 11 Januari 2022 harga sawit belawan per kilogram adalah Rp 14.600. 

Dengan harga tersebut maka pemerintah mensubsidi dengan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp 7,5 triliun untuk 6 bulan. 

"Kemudian harga Belawan terus naik hingga pada 13 Januari 2022 menjadi Rp 15.600. Lantaran kenaikan dinilai tinggi maka subsidi yang dikeluarkan BPDP-KS tidak sustainable," kata Mendag Lutfi. 

Dikarenakan beberapa kebijakan tidak berjalan, maka pemerintah memutuskan untuk menaikkan levy atau pungutan ekspor. Saat ini, levy sawit dinaikkan secara linier.

Mendag Lutfi pun akhirnya memohon maaf. Hal itu lantaran pihaknya mengakui tak bisa mengontrol harga minyak goreng di masyarakat. 

KeMendag mengklaim, telah melakukan berbagai kebijakan untuk mengontrol harga minyak goreng di pasaran. Namun, berbagai kebijakan yang dibuat tak efektif akibat ulah mafia minyak goreng

"Dengan permohonan maaf Kemedag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," kata Lutfi.

Selain itu, Mendag juga menyebut memiliki keterbatasan wewenang mengusut persoalan mafia dan spekulan minyak goreng.
 

***

tags: #harga #minyak goreng #dpr ri #kementerian perdagangan #mendag

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI