Lecehkan Dua Mahasiswi, Pelaku Begal Payudara Diringkus Polisi

Korban berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar.

Selasa, 22 Maret 2022 | 08:27 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Pekalongan – Seorang pria inisial MAN (36) warga Bojong, Pekalongan, Jawa Tengah, diringkus polisi lantaran nekat menjadi pelaku pelecehan seksual atau begal payudara. Polisi menyebut, pelaku ditangkap dan diamankan dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi dari hasil laporan korbannya.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria melalui Kasat Reskrim AKP Subroto membenarkan adanya penangkapan MAN. “Iya, benar kita sudah berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Subroto, Minggu (20/3/2022)

BERITA TERKAIT:
Pulang Kerja Diserang, Buruh Pabrik Korban Begal Payudara Berhasil Ungkap Pelaku
Beraksi Tiga Kali, Pelaku Begal Payudara Akhirnya Ditangkap
Polisi Buru Pelaku Begal Payudara di Pesanggrahan
Pelaku Begal Payudara Beraksi di Jakut, Dua Wanita Jadi Korban
Pembegal Payudara di Palmerah Ditangkap Polisi, Target Pelaku Wanita Berbadan Gemuk

Subroto megimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari, sebab bisa mengundang aksi kejahatan. Ia menyebut, jika ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa maupun tindakan kejahatan yang lain, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada hari Rabu (16/3/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial QN (19) bersama teman pulang kuliah menaiki sepeda motor hendak balik ke rumah di Desa Sumubkidul Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan melewati jembatan Begal Desa Tengengwetan Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Saat korban sampai di jalan Desa Tengengwetan, mereka dibuntuti oleh orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru putih G 21XX B . Kemudian pada saat sampai di jalan sepi, tiba-tiba diduga pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban. Saat itu juga pelaku menggunakan tangan kiri meremas payudara korban sebelah kanan, setelah itu pelaku kabur meninggalkan Korban.

Pada saat kejadian, korban berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepihak kepolisian guna untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tukasnya.

***

tags: #begal payudara #pelecehan seksual #kapolres pekalongan akbp arief fajar satria

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI