PPN 11 Persen Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Barang dan Jasa yang Tak Kena 

"Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," ungkap Rahayu. 

Jumat, 01 April 2022 | 09:36 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Mulai hari ini, Jumat (1/4) tarif PPN resmi naik menjadi 11 persen. Dalam keterangan ditulisnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, menyampaikan terdapat penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai hari ini. 

"Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," ungkap Rahayu. 

BERITA TERKAIT:
Universitas Paramadina dan INDEF Adakan Diskusi Bahas Dampak Kenaikan PPN
Wacana PPN Naik 12 Persen Ditunda, Pengusaha Lega
Pemerintah Akan Kaji PPN 12 Persen
Kenaikan PPN 12 Persen, Pelaku Industri Tekstil Sebut akan Bebani Konsumen
Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen

Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi Perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem Perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Adapun barang yang bebas PPN, yaknI: 

1. barang kebutuhan pokok Kebutuhan pokok yang bebas PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. 

2. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci bebas PPN

3. Air bersih Air bersih bebas PPN, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap). 

4. Listrik Listrik bebas PPN, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA. 

5. Rumah susun Rumah susun sederhana, rusunami, RS, dan RSS bebas PPN.

6. Terkait peternakan Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak bebas PPN

7. Minyak bumi Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi bebas PPN

8. Emas Emas, baik emas batangan maupun emas granula bebas PPN

9. Senjata Senjata/alutsista dan alat foto udara juga bebas PPN.


Adapun jasa yang bebas PPN, yakni: 

1. jasa kesehatan 

2. jasa pendidikan 

3. jasa sosial 

5. jasa keuangan 

6. jasa angkutan umum 

7. jasa tenaga kerja 

8. jasa konstruksi untuk rumah ibadah 

9. jasa konstruksi untuk bencana nasional.

***

tags: #ppn #tarif #barang #jasa #perpajakan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI