PPN 11 Persen Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Barang dan Jasa yang Tak Kena
"Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," ungkap Rahayu.
Jumat, 01 April 2022 | 09:36 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Mulai hari ini, Jumat (1/4) tarif PPN resmi naik menjadi 11 persen. Dalam keterangan ditulisnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, menyampaikan terdapat penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai hari ini.
"Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," ungkap Rahayu.
BERITA TERKAIT:
Wamenkeu: Pemerintah Fokus di Sektor Perumahan Lewat Berbagi Program Intensif
Presiden RI: Kenaikan PPN 12 Persen Merupakan Amanah
Aksi Tolak PPN 12 Persen di Patung Kuda Sempat Ricuh, Polisi: Tidak Ada Mahasiswa yang Ditahan
Ratusan Mahasiswa dari Jabodetabek Gelar Unjuk Rasa Tolak PPN 12 Persen di Jakpus
Sebanyak 611 Personel Amankan Demo Kenaikan PPN 12% di Kawasan Patung Kuda
Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi Perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem Perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Adapun barang yang bebas PPN, yaknI:
1. barang kebutuhan pokok Kebutuhan pokok yang bebas PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
2. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci bebas PPN.
3. Air bersih Air bersih bebas PPN, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
4. Listrik Listrik bebas PPN, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
5. Rumah susun Rumah susun sederhana, rusunami, RS, dan RSS bebas PPN.
6. Terkait peternakan Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak bebas PPN.
7. Minyak bumi Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi bebas PPN.
8. Emas Emas, baik emas batangan maupun emas granula bebas PPN.
9. Senjata Senjata/alutsista dan alat foto udara juga bebas PPN.
Adapun jasa yang bebas PPN, yakni:
1. jasa kesehatan
2. jasa pendidikan
3. jasa sosial
5. jasa keuangan
6. jasa angkutan umum
7. jasa tenaga kerja
8. jasa konstruksi untuk rumah ibadah
9. jasa konstruksi untuk bencana nasional.
***tags: #ppn #tarif #barang #jasa #perpajakan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kota Semarang Hadirkan Resep Bung Karno dalam Festival Mustika Rasa
23 Juni 2025

Menag Nasaruddin Umar Bagikan Bibit Pohon di CFD Syiar Muharam 1447 H
22 Juni 2025

PPIH Sebut Penempatan Jemaah Haji di Makkah sesuai Ketentuan Arab Saudi
22 Juni 2025

Sempat Buron, Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi di Bandara Pekanbaru
22 Juni 2025

Sebanyak 8.340 Santri Ikuti Seleksi MQK Nasional 2025
22 Juni 2025

Polisi Pastikan Pesawat Saudia Airlines Aman
22 Juni 2025

Kemenag Catat Jumlah Hewan Kurban Nasional Tahun Ini Tembus 1,8 Juta Ekor
22 Juni 2025

Saudi akan Umumkan Kuota Haji 1447 H pada 10 Juli Mendatang
22 Juni 2025