Polisi Ringkus Lima Komplotan Pencuri 13 Ekor Sapi
para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sabtu, 02 April 2022 | 06:29 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Banyuwangi – Kasus sindikat pencurian hewan ternak sapi yang beberapa hari terakhir meresahkan warga berhasil diungkap Polresta Banyuwangi. Dalam kasus ini, polisi meringkus sebanyak lima pelaku. Di hadapan polisi, komplotan ini sudah berhasil menggasak 13 ekor sapi dari 13 TKP.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, lima orang berhasil ditangkap dalam kasus ini. Selama menjalankan aksinya, kata dia, tersangka sudah menyasar 13 TKP dengan total sapi curian mencapai 13 ekor. “Untuk BB hewan sapi yang kita amankan ada dua ekor. Sisanya sudah dijual oleh para tersangka,” tuturnya dilansir dari Tribratanews Jatim, Jumat (1/04/2022).
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Baterai Telekomunikasi di Bandara Soetta
Seorang Pria Diamuk Masa usai Kepergok Curi Uang Kotak Amal
Pria Pencuri Mesin Cuci Tempat Laundry Ditangkap, Kelabui Warga dengan Ganti Baju 8 Kali
Aksi Bobol Minimarket di Depok Kepergok Warga, Pelaku Melarikan Diri dan Tinggalkan Hp dan MotorĀ
Beraksi Puluhan Kali, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Jaksel
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian. “Alhamdulillah kita berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi, dengan total tersangka sebanyak 5 orang,” ujarnya.
Nasrun menuturkan, empat orang tersangkan merupakan pelaku utama yang mengeksekusi sapi. Sementara satu tersangka merupakan penadah sapi curian. Tersangka S (47), F (48), H (35), dan HA (56) merupakan warga Banyuwangi. Mereka adalah pelaku utama atau eksekutornya. Sementara HIL (49) warga Situbondo berperan sebagai penadah.
Sebanyak tiga dari lima tersangka, beber Nasrun tercatat sudah pernah keluar masuk penjara untuk kasus yang sama. “Pelaku dan penadah kita tangkap. Tiga tersangka merupakan residivis,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka membagi peran saat melancarkan aksinya. Ada yang bertugas mengintai, menyiapkan kendaraan, hingga sebagai eksekutor. “Jadi sebelumnya mereka sudah melakukan pengintaian dan survey lokasi sapi yang akan dicuri. Barulah kemudian, pada malam harinya mereka beraksi,” terangnya.
Setelah berhasil mencuri sapi yang ditargetkan, hewan ternak itu selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang sudah disiapkan pelaku. “sapi hasil curian oleh para tersangka langsung di bawa ke Situbondo untuk dijual ke penadah,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” tukasnya.
***tags: #pencuri #hewan ternak #sapi #banyuwangi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kemenag akan Gelar Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 Hijriah di 125 Titik
19 Februari 2025

Polisi Sebut Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba
19 Februari 2025

Mendiktisaintek Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Berdampak pada KIP Kuliah dan UKT
19 Februari 2025

Petugas Gabungan Selamatkan Harimau Sumatera yang Terkena Jebakan
19 Februari 2025

Paus Fransiskus Dirawat di RS karena Menderita Bronkitis
19 Februari 2025

Sebanyak 52.000 Paket Makanan Disiapkan untuk Masyarakat Palestina
19 Februari 2025

Calon Pekerja Migran Meninggal Mendadak di Cilacap, BP3MI Lakukan Penelusuran
19 Februari 2025

Tanggapi Aksi Demo 'Indonesia Gelap,' Prasetyo Hadi: Jangan Membelokkan yang Sebenarnya
19 Februari 2025

BAZNAS RI Luncurkan Program Ramadan Sejuk di 1.000 Masjid
19 Februari 2025

Semeru Erupsi Empat Kali pada Rabu Pagi, Tinggi Letusan Mencapai 900 Meter
19 Februari 2025

Menang Agregat 3-2 atas Celtic, Bayern Muenchen Lolos ke 16 Besar
19 Februari 2025