Polisi Ringkus Lima Komplotan Pencuri 13 Ekor Sapi

para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sabtu, 02 April 2022 | 06:29 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Banyuwangi – Kasus sindikat pencurian hewan ternak sapi yang beberapa hari terakhir meresahkan warga berhasil diungkap Polresta Banyuwangi. Dalam kasus ini, polisi meringkus sebanyak lima pelaku. Di hadapan polisi, komplotan ini sudah berhasil menggasak 13 ekor sapi dari 13 TKP.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, lima orang berhasil ditangkap dalam kasus ini. Selama menjalankan aksinya, kata dia, tersangka sudah menyasar 13 TKP dengan total sapi curian mencapai 13 ekor.  “Untuk BB hewan sapi yang kita amankan ada dua ekor. Sisanya sudah dijual oleh para tersangka,” tuturnya dilansir dari Tribratanews Jatim, Jumat (1/04/2022).

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Baterai Telekomunikasi di Bandara Soetta
Seorang Pria Diamuk Masa usai Kepergok Curi Uang Kotak Amal
Pria Pencuri Mesin Cuci Tempat Laundry Ditangkap, Kelabui Warga dengan Ganti Baju 8 Kali
Aksi Bobol Minimarket di Depok Kepergok Warga, Pelaku Melarikan Diri dan Tinggalkan Hp dan MotorĀ 
Beraksi Puluhan Kali, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Jaksel

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian. “Alhamdulillah kita berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi, dengan total tersangka sebanyak 5 orang,” ujarnya.

Nasrun menuturkan, empat orang tersangkan merupakan pelaku utama yang mengeksekusi sapi. Sementara satu tersangka merupakan penadah sapi curian. Tersangka S (47), F (48), H (35), dan HA (56) merupakan warga Banyuwangi. Mereka adalah pelaku utama atau eksekutornya. Sementara HIL (49) warga Situbondo berperan sebagai penadah. 

Sebanyak tiga dari lima tersangka, beber Nasrun tercatat sudah pernah keluar masuk penjara untuk kasus yang sama. “Pelaku dan penadah kita tangkap. Tiga tersangka merupakan residivis,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka membagi peran saat melancarkan aksinya. Ada yang bertugas mengintai, menyiapkan kendaraan, hingga sebagai eksekutor.  “Jadi sebelumnya mereka sudah melakukan pengintaian dan survey lokasi sapi yang akan dicuri. Barulah kemudian, pada malam harinya mereka beraksi,” terangnya.

Setelah berhasil mencuri sapi yang ditargetkan, hewan ternak itu selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang sudah disiapkan pelaku.  “sapi hasil curian oleh para tersangka langsung di bawa ke Situbondo untuk dijual ke penadah,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” tukasnya.

***

tags: #pencuri #hewan ternak #sapi #banyuwangi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI