Enam Kali Beraksi, Geng Motor Ini Akhirnya Diringkus Polres Pati
Si pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Senin, 04 April 2022 | 04:36 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Pati - Polres Pati akhirnya berhasil meringkus dua anggota geng motor Headless masing-masing inisial RAF (18) dan DAT (18) warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keduanya, setidaknya pernah menjalankan enam kali aksi kejahatan di muka umum. Polri Resor (Polres) Pati melalui team Resmob berhasil menangkap kedua pelaku tersebut usai melakukan tindak lanjut atas laporan pada hari Rabu (23/3/2022).
KaPolres Pati AKBP Christian Tobing menyampaikan bahwa kasus terakhir yang dilakukan pelaku dalam terjadi pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Kembangjoyo, tepatnya di depan Coffee Untiq Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.
BERITA TERKAIT:
Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Genk Motor yang Resahkan Warga
Terlibat Aksi Tawuran, Seorang Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi di Pantai Pandan
Sebanyak 25 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi saat Konvoi Liar di Jakpus
Lakukan Penganiayaan dan Rampas Kendaraan, Geng Motor di Jakpus Diringkus Polisi
Polisi Amankan Sembilan Pelaku Tawuran Maut di Jakut
“Sudah enam kali berulah mereka. Aksi terakhirnya dilakukan dini hari, di depan tempat nongkrong Coffee Untiq. Setelah laporan kami terima tanggal 23 Maret, team Resmob langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” tuturnya saat menggelar Press Release di Aula Sarja Arya Racana MaPolres Pati Jumat, 01 April 2022.
Sebelumnya, kata dia aksi kejahatan oleh geng motor Headless di antaranya adalah sekitar sepuluh orang yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada lima orang tak dikenal di depan Indomart Simpang Lima Pati. Tak hanya itu, geng motor tersebut juga pernah melakukan aksi tawuran pada bulan Desember sekitar pukul 23.00 di perempatan Jago Pati.
Masih di bulan yang sama, mereka kembali melakukan aksi pengeroyokan kepada dua orang pemuda yang tak dikenal di jalan raya turut Dukuh Runting, Desa Muktiharjo Kecamatan Pati. Kemudian di Bulan Januari, mereka pernah melakukan tindakan pengancaman kepada tiga orang pengguna jalan di Jembatan Tanjang. Selanjutnya melakukan aksi pengeroyokan kembali pada dua orang tak dikenal di sebelah Barat Polisi Sektor (Polsek) Pati.
“Sejak Desember sudah menjalankan aksi kejahatannya. Desember itu 3 kali. Kemudian Januari satu kali di Jembatan Tanjang yang sampai si korban lonjak ke sungai. Kemudian Februari dua kali. Yang terakhir adalah dengan melakukan pelemparan batu ke mobil korban,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, si pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
***tags: #geng motor #polres pati #pengeroyokan #tawuran
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025