Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Ratusan Kios Lenggang di Kawasan IRTI Monas
Pihak kepolisian belum mampu membeberkan motif tersangka.
Selasa, 05 April 2022 | 16:29 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Seorang pria berinisial WST (29) diringkus polisi lantaran diduga telah melakukan pembakaran dengan sengaja terhadap ratusan kios Lenggang Jakarta di kawasan IRTI Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2022 lalu. Tersangka terbukti bersalah sauai adanya rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pelaku memang sempat bertengkar dengan pemilik kios yang pertama kali dibakar. “Saudara WST ini pada malam itu bertengkar dengan saudara Dasrul Lubis,” ujar AKBP Wisnu, Senin (4/4/2022).
BERITA TERKAIT:
Diduga Bakar Sebuah Rumah, Seorang Pria di Jakut Ditangkap Polisi
Agustina Wilujeng Kecam Pembakaran Sekolah di Papua dan Minta Pemerintah Pastikan Anak-anak Tetap Bisa Lanjutkan Pendidikan
Usut Kasus Pembakaran Rumah Wartawan, Polisi Lakukan Tes Psikologi Tersangka
Viral! Pemuda Muslim Gagalkan Pembakaran Al-Quran Aktivis PEGIDA di Belanda
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Kantor Pemerintah di Yahukimo
“Sampai pukul 02.00 saudara Dasrul meninggalkan tempat, Saudara WST mencari yang bersangkutan, sebelum meninggalkan lokasi pelaku sudah lakukan pembakaran di lokasi kiosnya si Dasrul dengan gunakan korek dengan membakar gorden,” tuturnya.
Kapolsek Gambir Kompol Rango menambahkan, pihaknya sudah memastikan pembakaran itu tak ada kaitannya dengan persaingan bisnis. “Terkait dengan persaingan bisnis, kita pastikan itu tidak ada mengingat tersangka ini tidak memiliki kios di wilayah tersebut dan hanya bermaksud untuk membakar kios saudara Dasrul tapi karena besarnya api merembet ke kios-kios lain,” tutup Kompol Rango.
Sementara, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, kebakaran tersebut ternyata disebabkan oleh pembakaran yang disengaja. Hal itu berdasarkan rekaman CCTV “Untuk tersangka, jadi setelah kita analisa cctv, jadi cctv juga kita temukan dan mencocokan dengan alat bukti yang ada kita yakin bahwa kita telah tetapkan 1 tersangka yaitu saudara WST (29),” kata AKBP Setyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
AKBP Setyo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 31 Maret 2022 dini hari pukul 04.45 WIB. Kebakaran tersebut berasal dari api di kios korban bernama Dasril Lubis. “Sehingga mengakibatkan api itu merembet, ke 24 unit kuliner, 180 kios suvenir, musala, dan toilet, sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya hampir mencapai Rp20 miliar,” katanya.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum mampu membeberkan motif tersangka. Namun, adanya tindak pembakaran pada kios Dasril, polisi mendapatkan keterangan korban bahwa adanya rasa cemburu.“Untuk motif, sementara ini masih kita dalami namun ada keterangan yang menyebut karena cemburu. Apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami,” tukasnya.
***tags: #pembakaran #kios #pria berinisial wst #jakarta
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
90 Persen Lebih Lulusan SMK di Jepara Terserap di Dunia Kerja
16 Oktober 2024
Rupbasan Purwokerto Terima Barang Bukti 353 Komputer dan 17 Router dari Polresta Banyumas
16 Oktober 2024
Akselerasi Atasi Masalah Sosial, Edy Supriyanta Launching Jepara Care Store
15 Oktober 2024
Persediaan Pangan di Jateng Dipastikan Aman
15 Oktober 2024
Pemprov dan DPRD Jateng Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
15 Oktober 2024
Meski Tampil Dominan, Indonesia Harus Akui Keunggulan China
15 Oktober 2024
Canangkan HCTPS, Edy Supriyanta Ajak Siswa Terapkan Perilaku Hidup Sehat Sejak Dini
15 Oktober 2024
Wisata Petualangan Meningkat, ASPPI Gelar BWI ke-9 "Jateng Adventure"
15 Oktober 2024