Bongkar Penimbun 6,2 ton BBM Solar Subsidi, Polisi Tangkap Lima Pelaku

Polisi mengancam para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Minggu, 10 April 2022 | 18:29 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Mamuju – Komplotan penimbun solar modus memodifikasi tangki diamankan Polda Sulawesi Barat, Sabtu tanggal 9 April 2022. Dari kasus tersebut, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar di Dusun Lombang-lombang Kel Sinyanyai Kec Kalluku Kab Mamuju.

Dilansir dari TBnews Sulbar, Minggu (10/4), Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat mengamankan lima orang dalam kasus penimbunan ini. Mereka adalah FAP (31), UP (35), dan SG (19),  warga Kab Mamuju.

BERITA TERKAIT:
Polisi Amankan Penimbun Solar Subdidi di Salatiga, Punya 19 Plat Nomor Kendaraan
Polda Jateng Grebek Tempat Penimbunan Solar di Wonogiri
Penimbunan Ribuan Liter BBM Bersubsidi Terbongkar di Pasuruan, Tiga Tersangka Diamankan
Achiruddin Hasibuan Terima Gratifikasi dari Penimbun Solar Sejak 2018
Polisi Dalami Peran 10 Orang dalam Kasus Gudang Solar Subsidi di Genuk Semarang

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh subdit tipiter pada hari sabtu pkl 23.00 Wita yang melintas di depan SPBU Kalukku.

Saat itu, petugas melihat beberapa orang mengisi menggunkan jerigen dengan menggunakan mobil pick up. Setelah dibuntuti, mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Ds Lombang-lombang sebagai tempat penampungan.

“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” tuturnya, Sabtu (9/04/2022).

Ridnwan menjelaskan, para tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik subdit tipiter ditkrimsus Polda Sulbar dan barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi. Polisi mengancam para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

***

tags: #penimbunan #bbm #solar #bersubsidi #polda sulbar

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI