Dua Pelaku Ditangkap, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Sita Puluhan Ribu Pil Dobel L

Kedua tersangka mengaku menjual pil dobel L karena ekonomi.

Selasa, 12 April 2022 | 17:20 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Kediri – Dua pemuda inisal KAP (24) dan BP (22) warga  Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diringkus polisi, Senin (11/04/2022). Mereka ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan obat keras jenis pil dobel L. Bahkan, polisi menyita barang bukti sebanyak 16.750 butir pil dobel l dari tangan pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto menerangkan awal mula kasus ini terungkap. Awalnya, petugas melakukan penangkapan terhadap KAP. Tersangka diamankan di rumahnya di Kecamatan Tarokan. Dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti 16 bungkus plastik berisi 1000 butir pil dobel l per bungkus.

BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Kasus Peredaran 3 Kilogram Sabu di Semarang
Grebek Sebuah Rumah di Brangsong, Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Pemuda Pengedar Sabu
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
Operasi Pekat, Polres Boyolali Amankan 299 Botol Miras
Polisi Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis dan Obat-obatan Berbahaya di Banyumas

Selain itu petugas juga mengamankan 1 bungkus plastik berisi 150 butir pil dobel l. “Penangkapan kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota,” ungkap AKP Ipung.

Berdasarkan keterangan dari tersangka KAP yang telah ditangkap terlebih dahulu, ia mengaku telah menjual obat jenis pil dobel L tersebut kepada tersangka BP. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap BP di rumahnya di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Dari tangan tersangka BP petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik isi 600 butir obat jenis pil dobel L dan sebuah ponsel yang digunakan sebagai barang bukti. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Berdasar pengakuan, kedua tersangka mengaku menjual pil dobel L karena ekonomi. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Kedua tersangka mengaku menjual pil dobel l karena faktor ekonomi. Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,” tukasnya.

***

tags: #satresnarkoba #polres kediri #akp ipung hariyanto

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI