Polisi Amankan Truk dan Dua Tersangka Pembeli Solar 1000 Liter di Cilacap

Diduga truk tersebut hendak mengangkut BBM subsidi dan ada oknum yang diduga menimbun.

Jumat, 15 April 2022 | 09:24 WIB - Ragam
Penulis: Holy , -. Editor: Hani

KUASAKATACOM, Cilacap - Polisi mengamankan sebuah truk yang membeli BBM solar dalam jumlah tidak wajar di sebuah SPBU di wilayah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Diduga truk tersebut hendak mengangkut BBM subsidi dan ada oknum yang diduga menimbun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan pengungkapan dilakukan Satuan Reskrim Polres Cilacap hari Rabu (13/4) kemarin. 

BERITA TERKAIT:
Truk Hantam Minibus di Gate Tol Ciawi 2 Bogor, Diduga Rem Blong
Kecelakaan Truk Tewaskan Seorang Lansia di Jakbar
Saatnya Pemerintah Serius Atasi Permasalahan Truk Kelebihan Dimensi dan Muatan
Bertabrakan dengan Kereta di Kaligawe Semarang, Sopir Truk Meninggal
Usai Tabrakan dengan Truk di Kaligawe, KA Harina Dievakuasi ke Stasiun Semarang Tawang

Awalnya, truk tersebut membeli solar seperti layaknya kendaraan lain. Namun, kapasitas tanki bahan bakarnya tidak wajar sehingga mampu menampung solar hingga 1.000 liter. 

"Modusnya truk bak kayu, ditutupi terpal dan dimodif (dengan) dinamo untuk memompa BBM solar subsidi ke dalam kempu (tanki) yang sudah disiapkan di atas bak truk," kata Johanson, di Semarang, Jumat (15/4). 

Personel Unit III Tipiter Satuan Reskrim Polres Cilacap pun melakukan penyelidikan dan mengamankan truk yang diduga melakukan pelanggaran terkait pengangkutan BBM solar bersubsidi. 

Barang bukti yang diamankan pada saat itu berupa satu armada truk yang dimodifikasi dan BBM solar bersubsidi 1.000 liter dalam 4 kempu atau tanki. Polisi lantas melakukan penelusuran di gudang perusahaan pemilik truk tersebut. 

"Di gudang ada 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter yang terdiri 2 kempu berisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter. Kemudian 1 tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong, 2 pompa air termasuk selang. Total solar subsidi (yang ditemukan) 3.200 liter," jelasnya. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan ada dua terduga pelaku dari kasus ini yaitu AF (37) yang merupakan sopir truk dan RG (35) dari pihak gudang penyimpanan. Saat ini pengembangan kasus masih dilakukan. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan, pengembangan. Melakukan lidik alur penggunaan BBM solar subsidi tersebut. Kami berkoordinasi dengan Pertamina dan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penyidikan," kata Iqbal.

***

tags: #truk #solar #spbu #polda jateng #bbm

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI