Dijanjikan Jadi PNS, Warga Cilacap Tertipu Rp 157 Juta

Korban juga harus menunggu hingga 11 tahun karena terbuai dengan janji palsu pensiunan PNS yang ternyata hanya tipuan belaka. 

Rabu, 20 April 2022 | 09:19 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Cilacap - Seorang warga di Nusawungu, Kabupaten Cilacap mengalami nasib malang menjadi korban Penipuan. Korban diiming-imingi akan dijadikan PNS

Korban juga harus menunggu hingga 11 tahun karena terbuai dengan janji palsu pensiunan PNS yang ternyata hanya tipuan belaka. 

BERITA TERKAIT:
Kasus Penipuan Jual Beli Kaveling di Depok, Korban Rugi Rp 195 Juta
Polda DIY Bongkar Penipuan Bermodus Lowongan Kerja: Total Kerugian Mencapai Rp 143 Juta
Polisi Ringkus Komplotan Penipu Modus Penggandaan Uang
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja
Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Kencan yang Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, terdapat dua tersangka dalam kasus ini yakni D yang merupakan pensiunan PNS dan AAS karyawan swasta. Mereka menjerat korban dengan iming-iming menjanjikan lolos tes CPNS.

"Orangtua korban awalnya bertemu tersangka di sebuah acara resepsi pernikahan, dan bercerita bahwa anaknya sedang mencari pekerjaan dengan melamar CPNS,” kata Eko, Selasa (19/4/2022). 

“Saat itu tersangka mengatakan sanggup untuk bisa membantu proses masuk sebagai CPNS, dengan jangka waktu 1-3 tahun bisa menerima SK CPNS,” ujarnya.

Kemudian pada Jumat 30 September 2011 korban atau pelapor datang ke rumah tersangka dan melaksanakan kesepakatan proses CPNS itu. Korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap dan setiap menyerahkan diberikan kwitansi sampai dengan total Rp157 juta.

Namun, setelah menunggu lama janji tersangka tidak terwujud. Merasa tertipu dengan janji-janji palsu dan menunggu sangat lama, pada 30 Maret 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

“Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu dua lembar struk penyetoran dari bank BRI dan tiga lembar kwitansi pembayaran,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

***

tags: #penipuan #pns #cilacap

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI