Dijanjikan Jadi PNS, Warga Cilacap Tertipu Rp 157 Juta
Korban juga harus menunggu hingga 11 tahun karena terbuai dengan janji palsu pensiunan PNS yang ternyata hanya tipuan belaka.
Rabu, 20 April 2022 | 09:19 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Cilacap - Seorang warga di Nusawungu, Kabupaten Cilacap mengalami nasib malang menjadi korban Penipuan. Korban diiming-imingi akan dijadikan PNS.
Korban juga harus menunggu hingga 11 tahun karena terbuai dengan janji palsu pensiunan PNS yang ternyata hanya tipuan belaka.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap 3 Tersangka Penipuan dengan Modus Judi, Kerugian Korban Rp 2 Miliar
Polda Jateng Imbau Warga Waspada Penipuan dengan Modus Penculikan Anak
Janji Palsu Menikah, Wanita di Solo Tipu Pasangannya Rp 50 Juta untuk Resepsi Fiktif
Hindari Penipuan dan Kejahatan, Perempuan Dituntut Kuasai Literasi Keuangan
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, terdapat dua tersangka dalam kasus ini yakni D yang merupakan pensiunan PNS dan AAS karyawan swasta. Mereka menjerat korban dengan iming-iming menjanjikan lolos tes CPNS.
"Orangtua korban awalnya bertemu tersangka di sebuah acara resepsi pernikahan, dan bercerita bahwa anaknya sedang mencari pekerjaan dengan melamar CPNS,” kata Eko, Selasa (19/4/2022).
“Saat itu tersangka mengatakan sanggup untuk bisa membantu proses masuk sebagai CPNS, dengan jangka waktu 1-3 tahun bisa menerima SK CPNS,” ujarnya.
Kemudian pada Jumat 30 September 2011 korban atau pelapor datang ke rumah tersangka dan melaksanakan kesepakatan proses CPNS itu. Korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap dan setiap menyerahkan diberikan kwitansi sampai dengan total Rp157 juta.
Namun, setelah menunggu lama janji tersangka tidak terwujud. Merasa tertipu dengan janji-janji palsu dan menunggu sangat lama, pada 30 Maret 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu dua lembar struk penyetoran dari bank BRI dan tiga lembar kwitansi pembayaran,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polda Jateng Gelar Kejuaraan Tinju dan Kickboxing Kapolda Cup II
15 November 2025
Dibantu Unit K9, Tim Gabungan Terus Berjuang Temukan 13 Warga Hilang Musibah Longsor
15 November 2025
Dua WNA Uzbekistan Ditangkap terkait Kasus Prostitusi Online
15 November 2025
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Utara
15 November 2025
Tim Gabungan Tangkap Jaksa Gadungan Bersenjata Api di Tangsel
15 November 2025
Polsek Pesanggrahan Bantu Kembalikan Bayi ke Ibunya
15 November 2025
Bocah SD Jadi Korban Pencurian dan Penganiayaan di Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
15 November 2025
Indonesia dan Yordania Teguhkan Komitmen Dukung Kemerdekaan Palestina
15 November 2025
Tim SAR Gabungan Temukan 3 Jenazah Korban Longsor di Cilacap
15 November 2025
Argentina vs Angola: Lionel Messi dkk Menang 2-0
15 November 2025

