Dijanjikan Jadi PNS, Warga Cilacap Tertipu Rp 157 Juta
Korban juga harus menunggu hingga 11 tahun karena terbuai dengan janji palsu pensiunan PNS yang ternyata hanya tipuan belaka.
Rabu, 20 April 2022 | 09:19 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Cilacap - Seorang warga di Nusawungu, Kabupaten Cilacap mengalami nasib malang menjadi korban Penipuan. Korban diiming-imingi akan dijadikan PNS.
Korban juga harus menunggu hingga 11 tahun karena terbuai dengan janji palsu pensiunan PNS yang ternyata hanya tipuan belaka.
BERITA TERKAIT:
Kasus Penipuan Jual Beli Kaveling di Depok, Korban Rugi Rp 195 Juta
Polda DIY Bongkar Penipuan Bermodus Lowongan Kerja: Total Kerugian Mencapai Rp 143 Juta
Polisi Ringkus Komplotan Penipu Modus Penggandaan Uang
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja
Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Kencan yang Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, terdapat dua tersangka dalam kasus ini yakni D yang merupakan pensiunan PNS dan AAS karyawan swasta. Mereka menjerat korban dengan iming-iming menjanjikan lolos tes CPNS.
"Orangtua korban awalnya bertemu tersangka di sebuah acara resepsi pernikahan, dan bercerita bahwa anaknya sedang mencari pekerjaan dengan melamar CPNS,” kata Eko, Selasa (19/4/2022).
“Saat itu tersangka mengatakan sanggup untuk bisa membantu proses masuk sebagai CPNS, dengan jangka waktu 1-3 tahun bisa menerima SK CPNS,” ujarnya.
Kemudian pada Jumat 30 September 2011 korban atau pelapor datang ke rumah tersangka dan melaksanakan kesepakatan proses CPNS itu. Korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap dan setiap menyerahkan diberikan kwitansi sampai dengan total Rp157 juta.
Namun, setelah menunggu lama janji tersangka tidak terwujud. Merasa tertipu dengan janji-janji palsu dan menunggu sangat lama, pada 30 Maret 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu dua lembar struk penyetoran dari bank BRI dan tiga lembar kwitansi pembayaran,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Gereja Santa Theresia Bongsari Semarang Beri Pelayanan Pengurapan Orang Sakit
17 Februari 2025

KPU Jateng Berhasil Hemat Rp150 Miliar dalam Pilkada, Nana Sudjana Berikan Apresiasi
17 Februari 2025

Dua Pelaku Pembegalan dengan Golok Ditangkap Polisi di Bandung
17 Februari 2025

Presiden Prabowo Umumkan 8 Kebijakan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
17 Februari 2025

Dosen 58 Tahun Dianiaya Pria Muda di Bandung
17 Februari 2025

Althaf Gauhar Auliawan, Berawal Menjadi Penggemar Anime hingga Menjadi Seorang Dosen
17 Februari 2025

Jemaah Haji Indonesia Diharuskan Jadi Peserta Aktif JKN untuk Jaminan Kesehatan
17 Februari 2025

KKP Beri Pelatihan Pengolahan Ikan kepada Istri Nelayan yang Terdampak Pagar Laut
17 Februari 2025

BAZNAS RI Salurkan Bantuan Paket Sembako Warga Terdampak Banjir
17 Februari 2025

Review Film THE BAYOU: Horror Survival yang Mengecewakan
17 Februari 2025

Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Unjuk Rasa Ojol di Kemnaker
17 Februari 2025