Polres Rembang Berhasil Gagalkan Transaksi Dua Kilogram Ganja
Barang haram itu dipasok dari Medan dan hendak dikirim ke Surabaya oleh para pelaku.
Jumat, 22 April 2022 | 14:22 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Rembang - Satresnarkoba Polres Rembang berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis Ganja seberat 2 kilogram. Dari kejadian tersebut Polisi juga berhasil membekuk dua pelaku yaitu IHG (34), warga Surabaya dan S (37) warga Banyudono, Kaliori.
Dalam aksinya, menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang AKP Guno Tri Handoyo, pelaku membungkus barang haram tersebut dengan dua plastik hitam yang dilakban coklat. Barang itu dipasok dari Medan dan hendak dikirim ke Surabaya oleh para pelaku.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 4 Kilogram Sabu dan Ganja Disita
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jaksel, Ganja Seberat 10,5 Kilogram Turut Disita
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kawasan Ciracas, Barang Bukti 5 Kilogram Ganja Disita
Polisi Tangkap Pria di Bandung, Temukan 7 Pohon Ganja dan Puluhan Bibit
Ditangkap Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Positif Konsumsi Ganja
”Anggota kami menggagalkan pengiriman Ganja di TKP turut tanah Desa. Tepatnya di RT 2/RW 1 Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori,” katanya.
Tri Handoyo juga menambahkan penangkapan itu dilakukan pada Selasa pagi (19/4) pukul 08.00.
Penggrebekan ini dilakukan setelah banyak informasi yang beredar di masyarakat. Terkait adanya penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja.
Benar saja, setelah dilakukan observasi oleh petugas Satresnarkoba yang bekerja sama dengan pihak eskpedisi. Ditemukan bukti berupa barang haram tersebut.
Selanjutnya, dilakukan pembuntutan dan penggeledahan terhadap terlapor di dalam rumah turut tanah Desa Banyudono.
”Kami selidiki, setelah itu kami tangani dan tangkap dua tersangka. Ditemukan barang bukti dua paket narkotika berbentuk tanaman jenis Ganja seberat 2, 028 Kilogram, Selanjutnya terlapor dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Rembang,” terangnya.
Para pelaku mengakui jika barang haram tersebut hendak dikirim Surabaya. Namun, belum tahu kejelasannya seperti apa.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman. Informasi dari Medan. Rencana hanya titip di Rembang, setelah itu dikirim Surabaya,” tandasnya.
Satu dari dua tersangka saat dilakukan tes urine positif. Satunya belum dicek urine karena masih pengembangan.
“Jelasnya, keduanya dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tindak lanjut gelar perkara, koordinasi jaksa penuntut umum (JPU), penyidikan, riksa BB ke labfor Cabang Semarang dan kirim BP,” imbuhnya.
***tags: #ganja #rembang #polres rembang #narkotika
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pengurus Dekranasda Klaten 2025-2030 Dilantik untuk Dorong UMKM Naik Kelas
13 Desember 2025
Bupati Sragen Paparkan Delapan Penekanan Utama Jelang Nataru
13 Desember 2025
KAI Wisata Hadirkan “Season of Wonder” di 6–31 Desember 2025
13 Desember 2025
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Korban Tabrak
13 Desember 2025
KAI Wisata X Jakarta Clothing Ramaikan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Lawang Sewu
13 Desember 2025
Kebakaran Landa Sebuah Ruko di Penjaringan, Kerugian Mencapai Rp100 Juta
13 Desember 2025
Santri Lapas Semarang Belajar Agama Dengan Nonton Film Jejak Rasul
13 Desember 2025
Uji Petik Layanan AHU di MPP Banyumas: Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Pelayanan Publik
13 Desember 2025
Nekat Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Polisi di Tanjung Priok
13 Desember 2025
Sebanyak Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jaksel
13 Desember 2025
Sragen Raih Predikat Kabupaten Terinovatif di Ajang IGA 2025 Empat Kali Berturut-turut
13 Desember 2025

