Polres Rembang Berhasil Gagalkan Transaksi Dua Kilogram Ganja

Barang haram itu dipasok dari Medan dan hendak dikirim ke Surabaya oleh para pelaku.

Jumat, 22 April 2022 | 14:22 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Rembang - Satresnarkoba Polres Rembang berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis Ganja seberat 2 kilogram. Dari kejadian tersebut Polisi juga berhasil membekuk dua pelaku yaitu IHG (34), warga Surabaya dan S (37) warga Banyudono, Kaliori. 

Dalam aksinya, menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang AKP Guno Tri Handoyo, pelaku membungkus barang haram tersebut dengan dua plastik hitam yang dilakban coklat. Barang itu dipasok dari Medan dan hendak dikirim ke Surabaya oleh para pelaku.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jaksel, Ganja Seberat 10,5 Kilogram Turut Disita
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kawasan Ciracas, Barang Bukti 5 Kilogram Ganja Disita
Polisi Tangkap Pria di Bandung, Temukan 7 Pohon Ganja dan Puluhan Bibit
Ditangkap Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Positif Konsumsi Ganja
Thailand Larang Ganja untuk Rekreasi, Hanya untuk Keperluan Medis

”Anggota kami menggagalkan pengiriman Ganja di TKP turut tanah Desa. Tepatnya di RT 2/RW 1 Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori,” katanya.

Tri Handoyo juga menambahkan penangkapan itu dilakukan pada Selasa pagi (19/4) pukul 08.00. 

Penggrebekan ini dilakukan setelah banyak informasi yang beredar di masyarakat. Terkait adanya penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja

Benar saja, setelah dilakukan observasi oleh petugas Satresnarkoba yang bekerja sama dengan pihak eskpedisi. Ditemukan bukti berupa barang haram tersebut.

Selanjutnya, dilakukan pembuntutan dan penggeledahan terhadap terlapor di dalam rumah turut tanah Desa Banyudono. 

”Kami selidiki, setelah itu kami tangani dan tangkap dua tersangka. Ditemukan barang bukti dua paket narkotika berbentuk tanaman jenis Ganja seberat 2, 028 Kilogram, Selanjutnya terlapor dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Rembang,” terangnya.

Para pelaku mengakui jika barang haram tersebut hendak dikirim Surabaya. Namun, belum tahu kejelasannya seperti apa. 

“Saat ini masih dilakukan pendalaman. Informasi dari Medan. Rencana hanya titip di Rembang, setelah itu dikirim Surabaya,” tandasnya.

Satu dari dua tersangka saat dilakukan tes urine positif. Satunya belum dicek urine karena masih pengembangan. 

“Jelasnya, keduanya dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tindak lanjut gelar perkara, koordinasi jaksa penuntut umum (JPU), penyidikan, riksa BB ke labfor Cabang Semarang dan kirim BP,” imbuhnya. 

***

tags: #ganja #rembang #polres rembang #narkotika

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI