4 Bocah Diamankan Polisi Usai Diduga Lakukan Pelemparan Pada KA
Para pelaku selanjutnya dibina dan diminta membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua, Polsek, dan petugas stasiun.
Senin, 25 April 2022 | 12:51 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Sragen - Empat orang anak diamankan setelah diduga melakukan pelemparan pada Kereta Api di petak jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen.
Pelaku-pelaku ini merupakan anak-anak berusia 8-12 tahun. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, aksi pelemparan terhadap KA Mutiara Selatan terjadi Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 05.24 WIB.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelempar Batu ke KA Argo Cheribon di Cikampek, Pelaku Masih di Bawah Umur
Polisi Amankan Lima Pelaku Pelemparan di Depok, Pelaku Masih "Bocil"
Polisi Tangkap Enam Remaja Pelempar Batu ke Bus Gunung Harta dan Truk di Sragen
Kasus Pelemparan Bus Persis Solo, Polres Tangsel Tangkap Tujuh Terduga Pelaku
Polisi Buru Pelaku Pelemparan Bus Timnas Thailand
“Karena tindakan tersebut sangat membahayakan dan untuk memberikan efek jera, kami berkoordinasi dengan Polsek Masaran, Sragen,” kata Supriyanto, Senin (25/4/2022).
Para pelaku selanjutnya dibina dan diminta membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua, Polsek, dan petugas stasiun.
Dikatakannya, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap KA telah diatur dalam KUHP Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Pada Pasal 194 ayat 1, tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan Kereta Api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," kata Supriyanto.
Masih di pasal yang sama, lanjutnya, pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Sebab ketika asyik bermain, sering kali berujung maut.
"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana Kereta Api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," ucapnya.
***tags: #pelemparan #bocah #sragen #kereta api
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024
Perputaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran 2024 Diprediksi Tembus Rp157,3 Triliun
29 Maret 2024