Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Menimpa AR Terus Berlanjut di PN Semarang
"Saksi kunci itu merupakan orang yang pernah melihat tindakan cabul terdakwa berinisial RD. Jaksa menghadirkan saksi kunci, dia selama ini dikenal sebagai asisten rumah tangga (terdakwa)," ungkap Kukuh
Selasa, 26 April 2022 | 15:52 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani
KUASAKATACOM, Semarang - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial RD di kota Semarang terus bergulir. Pasca selesai ditangani oleh Polrestabes Semarang, kini kasus tersebut ditangani Pengadilan Negeri Semarang
Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang pemeriksaan saksi saksi kejadian termasuk saksi dari pihak korban. Korbannya yakni seorang anak perempuan berinisial AR
BERITA TERKAIT:
Nekat Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Polisi Ungkap Oknum Guru Cabuli Murid Berulang Kali di Kediri
Terungkap! Pelaku Pencabulan Remaja Putri di Sragen Adalah Ayah Tiri Korban
Kasus Mutilasi Wanita di Kab Semarang, Pelaku Pernah Setubuhi Korban hingga Hamil
Pengacara Mas Bechi: Klien Saya Selama Ini Dihajar Mentalnya
Hakim Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subyakto mengatakan saksi dari korban yakni seorang pembantu rumah tangga berinisial T. ia menyebut T mengetahui aksi bejat RD.
"Saksi kunci itu merupakan orang yang pernah melihat tindakan cabul terdakwa berinisial RD. Jaksa menghadirkan saksi kunci, dia selama ini dikenal sebagai asisten rumah tangga (terdakwa)," ungkap Kukuh
Kukuh mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci keterangan saksi karena sidang yang berlangsung dilakukan secara tertutup. Meski begitu, Kukuh tetap menerangkan keterangan saksi secara garis besarnya
"T mengaku sempat melihat tindakan bejat terdakwa. Saat itu terdakwa RD masuk ke kamar yang di dalamnya sudah ada korban. Saksi melihat samar-samar karena gelap, lampunya dimatikan. (Saat itu pintunya) terbuka tapi sedikit," ujarnya
Saksi kunci ini sebelumnya sudah dihadirkan. Tapi lantaran keterbatasan bahasa, persidangan dibatalkan.
"Di dalam persidangan memang harus menggunakan bahasa Indonesia dan tadi sudah pakai penerjemah," pungkas dia
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah ibu korban yang berinisial EP melaporkan kejadian pencabulan yang dialami anaknya AR ke kepolisian setahun yang lalu. Anak EP itu dicabuli ayah tirinya yang berinisial RD.
tags: #pencabulan #anak di bawah umur #semarang #pengadilan negeri semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

PT PHR per Hari Produksi Minyak 161.000 Barel
08 Agustus 2022

Yuspahruddin Perintahkan Pegawai Kemenkumham Jateng Sosialisasikan RUKHP ke Masyarakat
08 Agustus 2022

Sejumlah Polwan Kunjungi SMA di Semarang, Tekankan Pentinya Bijak Bersosial Media
08 Agustus 2022

Sektor Transportasi Kembali Pulih, Tumbuh 21,27 Persen di 2022
08 Agustus 2022

Bambang Brodjonegoro: Banyak Aspek untuk Membuat UMKM Naik Kelas
08 Agustus 2022

83 Kapal Ikan Ilegal Ditangkap KKP Sepanjang Tahun 2022
08 Agustus 2022

Kick Off Peringatan Satu Abad NU di Kudus, Muntira Skincare Ikut Ramaikan Acara
08 Agustus 2022

Gojek Gelar Kompetisi Kreasi Pewarta Anak Bangsa 2022
08 Agustus 2022

Edy Supriyanta Minta Pembangunan Perumahan Komunitas di Jepara Segera Dirampungkan
08 Agustus 2022

Seorang Lansia Ditahan Lantaran Bakar Rumah Tetangga
08 Agustus 2022