Bakar Mahasiswa, Tiga Pemuda Ini Dijerat Pasal Berlapis

Polisi juga menjerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Rabu, 27 April 2022 | 07:28 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Yogyakarta – Tiga tersangka kasus pembakaran terhadap seorang mahasiswa di Yogyakarta dijerat pasal berlapis. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). Ketiga tersangka masing-masing berinisial J (21), MZH (21), dan ANH (21). Sedangkan korban berinisial DT.

Sebelumnya, Ade menjelaskan kasus pembakaran itu terjadi pada 23 Maret 2022 di kediaman korban berinisial DT, di kawasan Mergangsan, Kota Yogyakarta. Setelah menenggak minuman keras, ketiga tersangka mendatangi kamar DT pada pukul 21.00 WIB. Mereka yang merupakan teman satu kampus mengobrol sembari merokok.

BERITA TERKAIT:
PT KAI Sesalkan Terjadinya Kereta Api Tertabrak Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu Yogyakarta
Gempa di Yogya, Akibat Deformasi Batuan Megathrust 
Foto Jokowi Dilempari Telur Busuk oleh Massa di Yogyakarta
BMKG Imbau Warga Waspadai Kekeringan di Lima Wilayah DIY
Dompet Dhuafa Yogyakarta Bentuk Kelompok Tani Aloevera, Dorong Kontribusi Ekonomi Warga

Tidak lama, terjadi perselisihan dan perkelahian antara tersangka J dan DT, karena dipicu persoalan knalpot sepeda motor. Tersangka J sempat mencekik dan memukul DT hingga akhirnya terjatuh. Melihat botol air mineral berisi bensin, J lantas mengambilnya dan menyiramkan ke tubuh DT bagian kiri. "Di sekitar situ ada korek gas lalu dinyalakan. Belum sampai ke bajunya, korban akhirnya terbakar," terangnya.

Melihat DT terbakar, ketiganya lalu kabur menggunakan kendaraan roda dua milik ANH yang dikemudikan MZH. Berdasarkan pendalaman, Ade menemukan fakta bahwa knalpot yang dipersoalkan bukanlah milik korban.

Selain itu, tersangka J juga diduga masih terbawa emosi dengan kejadian penganiayaan di TKP lain, yakni di rumah A di kawasan Giwangan, Kota Yogyakarta. Kendati masih dikembangkan, Ade menduga bahwa tersangka J dan tersangka MZH, termasuk bersama-sama dengan korban DT, pernah terlibat kasus pembacokan terhadap A.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman karena korban (DT) belum berhasil di-BAP. Baru interogasi awal, interogasi ringan karena korban masih dirawat cukup intensif di RSUP Dr Sardjito," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. "Terhadap ketiga pelaku kami sangkakan pasal berlapis," tegas Ade.

Para tersangka, kata Ade, dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun. "Kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 56 karena dua tersangka lainnya diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan yang satu menjadi joki kendaraan bermotor," kata dia.

Selain itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum. "Yang tidak kalah pentingnya adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang bunyi pasalnya adalah barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan melarikan diri," tukasnya.

***

tags: #yogyakarta #pembakaran #mahasiswa #pasal berlapis

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI