Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja, Polisi Ringkus Empat Pelaku
Pelaku berencana mengedarkan ganja seberat 3000 gram tersebut di Kota Pinang dan Rantau Prapat.
Rabu, 27 April 2022 | 12:23 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Labuhan Batu – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Jaringan sabu 202,28 gram dan 3 kg Ganja. Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 4 pelaku. Hal tersebut disampaikan KaPolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PS Kasubag Humas Agus Entimansyah, Selasa (26/04/22).
Dilansir dari Divisi Humas Polri, Rabu (27/4), disebutkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial HH di Jl Lintas Sumatera Depan SPBU Kotapinang Labusel. Saat itu, pelaku berencana mengedarkan Ganja seberat 3000 gram tersebut di Kota Pinang dan Rantau Prapat. Namun lebih dulu ketangkap polisi. Dari kasus tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jaksel, Ganja Seberat 10,5 Kilogram Turut Disita
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kawasan Ciracas, Barang Bukti 5 Kilogram Ganja Disita
Polisi Tangkap Pria di Bandung, Temukan 7 Pohon Ganja dan Puluhan Bibit
Ditangkap Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Positif Konsumsi Ganja
Thailand Larang Ganja untuk Rekreasi, Hanya untuk Keperluan Medis
Kemudian Polisi kembali meringkus JAH di Jl Baru By Pass, darinya disita Narkotika sabu 9,2 Gram. Kemudian di lakukan pengembangan kembali dengan menangkap S dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram yang disimpan dalam Mesin Vacum warna biru dirumahnya.
“Selain itu kita juga meringkus seorang kurir sabu berinisial AS di mana dari tersangka ini disita narkotika sabu seberat 125,02 Gram Netto,tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol,dari hasil keterangan tersangka AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri,” terangnya.
“Terhadap para tersangka narkotika sabu S,JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup” pungkasnya.
***tags: #ganja #sabu #polres labuhanbatu
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jelang Laga Pamungkas di Kandang, Bali United Santai Hadapi Madura United
16 Mei 2025

Pemuda di Semarang Ditangkap Aparat, Usai Ngaku Polisi dan Peras Toko Miras
16 Mei 2025

Bank Jateng Gelar Berbagai Lomba, Kegiatan Sosial hingga Turnamen Golf
16 Mei 2025

Usai Sandera Intel, Dua Mahasiwa Undip Semarang Ditangkap Polisi
16 Mei 2025

USM Gandeng MAN 1 Kota Semarang Gelar Pengabdian kepada Masyarakat
16 Mei 2025

15 Suporter Terluka Usai Ditabrak Jelang Derby Catalan
16 Mei 2025

Tiket Indonesia Lawan Tiongkok Dapat Diakses Besok
16 Mei 2025

Lapas Brebes Hadiri Rapat Pembahasan Ranperbup P4GN dan PN
16 Mei 2025

Konselor Abdelsalam Jadi Tokoh Muslim Pertama yang Diterima Paus Leo
16 Mei 2025

Demi Lovato akan Segera Menikah dengan Tunangannya Dalam Waktu Dekat
16 Mei 2025

Tim Peneliti China Temukan Spesies Tokek Baru
16 Mei 2025