Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja, Polisi Ringkus Empat Pelaku

Pelaku berencana mengedarkan ganja seberat 3000 gram tersebut di Kota Pinang dan Rantau Prapat.

Rabu, 27 April 2022 | 12:23 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Labuhan Batu – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Jaringan sabu 202,28 gram dan 3 kg Ganja. Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 4 pelaku. Hal tersebut disampaikan KaPolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PS Kasubag Humas Agus Entimansyah, Selasa (26/04/22).

Dilansir dari Divisi Humas Polri, Rabu (27/4), disebutkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial HH di Jl Lintas Sumatera Depan SPBU Kotapinang Labusel. Saat itu, pelaku berencana mengedarkan Ganja seberat 3000 gram tersebut di Kota Pinang dan Rantau Prapat. Namun lebih dulu ketangkap polisi. Dari kasus tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jaksel, Ganja Seberat 10,5 Kilogram Turut Disita
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kawasan Ciracas, Barang Bukti 5 Kilogram Ganja Disita
Polisi Tangkap Pria di Bandung, Temukan 7 Pohon Ganja dan Puluhan Bibit
Ditangkap Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Positif Konsumsi Ganja
Thailand Larang Ganja untuk Rekreasi, Hanya untuk Keperluan Medis

Kemudian Polisi kembali meringkus JAH di Jl Baru By Pass, darinya disita Narkotika sabu 9,2 Gram. Kemudian di lakukan pengembangan kembali dengan menangkap S dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram yang disimpan dalam Mesin Vacum warna biru dirumahnya.

“Selain itu kita juga meringkus seorang kurir sabu berinisial AS di mana dari tersangka ini disita narkotika sabu seberat 125,02 Gram Netto,tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol,dari hasil keterangan tersangka AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri,” terangnya.

“Terhadap para tersangka narkotika sabu S,JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup” pungkasnya.

***

tags: #ganja #sabu #polres labuhanbatu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI