Kemenhub akan Beri Sanksi Maskapai yang Naikan Harga Tiket Pesawat 

"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. "

Sabtu, 30 April 2022 | 09:49 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan memberi sanksi kepada maskapai yang terbukti melakukan pelanggaran aturan tarif penerbangan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto ketika merespon mengenai beredarnya kabar harga tiket pesawat melonjak tinggi. 

Novie mengungkapkan, hingga periode angkutan Lebaran 2022 ini, belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Bata Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi. 

BERITA TERKAIT:
Jelang Angkutan Lebaran 2025, Angkasa Pura Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat hingga 50 Persen
Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat pada Seluruh Bandara di Indonesia
Menparekraf Pastikan Telah Dibentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat
Sandiaga Uno Soroti Harga Tiket Pesawat di Aceh Mahal
Harga Tiket Pesawat Mulai Merangkak Naik di 17 Provinsi Ini 

"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," ujar Novie dilansir dari siaran pers Kemenhub, Sabtu (30/4/2022). 

"Kami tetap akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan," tegasnya.

Terkait tarif tiket, Novie menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35 persen dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya. 

"Jadi, adanya berita harga tiket mahal, kemungkinan tiket tersebut adalah penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis," ungkap Novie.

"Karena, apabila tiket penerbangan reguler kelas ekonomi sudah habis, atau rute langsung (direct) tidak tersedia lagi, maka sistem OTA (Online Travel Agent) yang merupakan sistem otomatis dalam mencari tiket, akan terus mencari ketersediaan penerbangan sesuai yang dicari konsumen," jelasnya. 

Kemudian, dalam hal perbedaan harga tiket jika transit, maka akan jauh lebih mahal daripada penerbangan direct, karena merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya. Begitu juga dengan kelas bisnis.

Pemerintah hanya mengatur tarif rute direct/langsung pesawat kelas ekonomi. Lebih lanjut Novie menuturkan, untuk menghindari harga tiket yang tinggi, dihimbau agar sebaiknya calon penumpang dapat membeli atau memesan tiket jauh dari hari keberangkatan, agar mendapatkan harga tiket yang hemat. 

Calon penumpang juga bisa mencari informasi penawaran promosi dari maskapai penerbangan, agen perjalanan, layanan kartu kredit dan lain-lain, yang seringkali memberikan penawaran harga khusus untuk periode tertentu. 

“Pilih waktu penerbangan yangrian tepat, mengingat harga pada saat peak season lebih mahal dibanding low season. Peak season adalah musim dimana banyak orang membeli tiket, biasanya terjadi menjelang liburan dan berlangsung hingga beberapa hari setelahnya," tambah Novie.

***

tags: #tiket pesawat #kemenhub #lebaran #maskapai

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI