Produksi Bubuk Petasan, Dua Pelaku Ditangkap Tiga Lainnya Buron

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Minggu, 01 Mei 2022 | 09:29 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Demak – Sebanyak dua orang diamankan polisi lantaran kedapatan memproduksi bubuk petasan. Mereka adalah  Ab (22) dan R (35), warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Demak, Jawa Tengah. Selain Ab dan R, dalam pembuatan bubuk petasan juga ada tiga tersangka lainnya, yakni AS, MK, dan MR yang masih dalam buronan petugas.

KaPolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan bahwa selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 40 kilogram bubuk petasan. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang petasan.

BERITA TERKAIT:
Main Petasan Berujung Petaka, Tiga Anak di Cilacap Terbakar
Masyarakat Diimbau Tidak Main Petasan di Bulan Ramadan
Ledakkan Petasan di JIExpo, Sejumlah Remaja Diamankan Polisi
Terdesak Ekonomi, Pria Asal Madiun Ditangkap saat Jual Serbuk Petasan
Bermain Petasan, 16 Remaja di Kalimanah Purbalingga Dapatkan Pembinaan

Budi menuturkan, Ab dan R ditangkap pada hari Jumat (29/4/2022), saat membuat bubuk petasan di sebuah lahan kosong di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Sementara ketiga pelaku lainnya melarikan diri saat mengetahui petugas datang ke lokasi pembuatan bubuk petasan.

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan masyarakat soal dugaan produksi bubuk petasan di wilayah setempat. Untuk memastikan informasi tersebut, polisi diterjunkan ke lokasi, kemudian menangkap satu pelaku berinisial Ab yang sedang mengangkat bubuk petasan. Selang satu hari menangkap pelaku lain berinisial R dan mengamankan barang bukti bubuk petasan.

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 40 kilogram bubuk petasan, satu buah timbangan, dua ember besar, dua buah centong nasi, satu buah gunting, satu buah piring dan satu buah corong kecil.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

***

tags: #petasan #polres demak #akbp budi adhy buono

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI