Produksi Bubuk Petasan, Dua Pelaku Ditangkap Tiga Lainnya Buron
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Minggu, 01 Mei 2022 | 09:29 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Demak – Sebanyak dua orang diamankan polisi lantaran kedapatan memproduksi bubuk petasan. Mereka adalah Ab (22) dan R (35), warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Demak, Jawa Tengah. Selain Ab dan R, dalam pembuatan bubuk petasan juga ada tiga tersangka lainnya, yakni AS, MK, dan MR yang masih dalam buronan petugas.
KaPolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan bahwa selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 40 kilogram bubuk petasan. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang petasan.
BERITA TERKAIT:
3,3 Kilogram Serbuk Bahan Petasan Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan
Polisi Tetapkan Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Petasan Maut
Dua Warga Malang Terluka Akibat Ledakan Petasan Rakitan
Ledakan Petasan di Jember Sebabkan Sebuah Rumah Hancur
Ledakan Bubuk Petasan di Jember Hancurkan Rumah, Satu Orang Terluka
Budi menuturkan, Ab dan R ditangkap pada hari Jumat (29/4/2022), saat membuat bubuk petasan di sebuah lahan kosong di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Sementara ketiga pelaku lainnya melarikan diri saat mengetahui petugas datang ke lokasi pembuatan bubuk petasan.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan masyarakat soal dugaan produksi bubuk petasan di wilayah setempat. Untuk memastikan informasi tersebut, polisi diterjunkan ke lokasi, kemudian menangkap satu pelaku berinisial Ab yang sedang mengangkat bubuk petasan. Selang satu hari menangkap pelaku lain berinisial R dan mengamankan barang bukti bubuk petasan.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 40 kilogram bubuk petasan, satu buah timbangan, dua ember besar, dua buah centong nasi, satu buah gunting, satu buah piring dan satu buah corong kecil.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
***tags: #petasan #polres demak #akbp budi adhy buono
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PSIS Semarang Kembali Gelar Latihan Bersama
10 Februari 2026
Sebanyak 160 Orang Manfaatkan Operasi Katarak Gratis di Jawa Barat
10 Februari 2026
A Wishful Ramadan: Wisata Rasa Nusantara dari Barat ke Timur di Nusatu by Artotel Semarang
10 Februari 2026
Oknum Guru Diduga Lecehkan Lebih dari Dua Siswi di Pasar Rebo
10 Februari 2026
Jelang Setahun Ahmad Luthfi- Taj Yasin Pimpin Jateng, Program Speling Sudah Layani 88.979 Warga
10 Februari 2026
Jelang Ramadan, BAZNAS dan Dubes KBRI Kairo Perkuat Kerja Sama Penyaluran Bantuan Gaza
10 Februari 2026
Menag Nasaruddin Umar Dorong Masjid Jadi Ruang Aman untuk Pemudik
10 Februari 2026
Libur Imlek, KAI Daop 4 Semarang Sediakan 83 Ribuan Tempat Duduk
10 Februari 2026
Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polisi, Ribuan Obat Terlarang Turut Disita
10 Februari 2026
Pengurus KJW Dilantik di Puncak Peringatan HPN di Hotel Horison Yogyakarta
10 Februari 2026

