Produksi Bubuk Petasan, Dua Pelaku Ditangkap Tiga Lainnya Buron
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Minggu, 01 Mei 2022 | 09:29 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Demak – Sebanyak dua orang diamankan polisi lantaran kedapatan memproduksi bubuk petasan. Mereka adalah Ab (22) dan R (35), warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Demak, Jawa Tengah. Selain Ab dan R, dalam pembuatan bubuk petasan juga ada tiga tersangka lainnya, yakni AS, MK, dan MR yang masih dalam buronan petugas.
KaPolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan bahwa selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 40 kilogram bubuk petasan. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang petasan.
BERITA TERKAIT:
Main Petasan Berujung Petaka, Tiga Anak di Cilacap Terbakar
Masyarakat Diimbau Tidak Main Petasan di Bulan Ramadan
Ledakkan Petasan di JIExpo, Sejumlah Remaja Diamankan Polisi
Terdesak Ekonomi, Pria Asal Madiun Ditangkap saat Jual Serbuk Petasan
Bermain Petasan, 16 Remaja di Kalimanah Purbalingga Dapatkan Pembinaan
Budi menuturkan, Ab dan R ditangkap pada hari Jumat (29/4/2022), saat membuat bubuk petasan di sebuah lahan kosong di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Sementara ketiga pelaku lainnya melarikan diri saat mengetahui petugas datang ke lokasi pembuatan bubuk petasan.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan masyarakat soal dugaan produksi bubuk petasan di wilayah setempat. Untuk memastikan informasi tersebut, polisi diterjunkan ke lokasi, kemudian menangkap satu pelaku berinisial Ab yang sedang mengangkat bubuk petasan. Selang satu hari menangkap pelaku lain berinisial R dan mengamankan barang bukti bubuk petasan.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 40 kilogram bubuk petasan, satu buah timbangan, dua ember besar, dua buah centong nasi, satu buah gunting, satu buah piring dan satu buah corong kecil.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
***tags: #petasan #polres demak #akbp budi adhy buono
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Ambulance Udara Disiagakan di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Darurat Saat Mudik
27 Maret 2025

Kondisi Kesehatan Menurun, Titiek Puspa Dilarikan ke Rumah Sakit
27 Maret 2025

Plafon Masjid di Bekasi Ambrol, Polisi Lakukan Pemeriksaan
27 Maret 2025

USM Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Perjalanan Panjang
27 Maret 2025

Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Bawah Bendungan Pintu Air Tangerang
27 Maret 2025

Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kilogram Sabu, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
27 Maret 2025

BBPJT Kembali Gelar Seleksi Buku Cerita Anak Dwibahasa Jawa-Indonesia
27 Maret 2025

UPGRIS Terlibat dalam Forum Pendidikan Internasional di India
27 Maret 2025

Melihat Lebih Dekat Perkebunan Modern di Karangmalang Sragen
27 Maret 2025