Mahasiswa Pelaku Begal Payudara, Korban Teriak Setelah Dibisiki; Satu Lagi Dong Sebelah Kanan

"Ketika menghindar pelaku berbisik satu lagi dong sebelah kanan," ujarnya menirukan ucapan pelaku.

Minggu, 08 Mei 2022 | 14:45 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Seorang mahasiswa semester empat sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Semarang ditangkap polisi karena melakukan aksi pelecehan seksual terhadap marketing bank di depan minimarket Kelurahan Pekunden, Semarang, Sabtu (7/5). 

Pelaku diketahui bernama Alfian Ulinnuha (19) warga Demak. Dia ditangkap oleh petugas Patwal dan Samapta yang bertugas di Pos Polisi Citraland setelah mendapat laporan korban

BERITA TERKAIT:
Pelaku Begal Payudara Beraksi di Jakut, Dua Wanita Jadi Korban
Pembegal Payudara di Palmerah Ditangkap Polisi, Target Pelaku Wanita Berbadan Gemuk
Ungkap Motif Begal Sopir Taksi Online di Tol Jorr Bekasi, Polisi: Pelaku Terjerat Hutang Rp70 Juta
Beraksi 25 Kali, Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi
Dalami Kasus Begal Payudara di Jaksel, Polisi Cek Lokasi Kejadian

Saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang Alfian hanya tertunduk. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kronologi berawal ketika korban sedang mempresentasikan produknya kepada tersangka yang saat itu merupakan calon nasabahnya.

Saat sedang presentasi korban merasa area payudara miliknya ada yang memegang. "Awalnya korban menganggap hal itu tidak disengaja sehingga menghindar," ujarnya saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Minggu (8/5).

Lanjutnya, Alfian bukannya minta maaf kepada korban. Pelaku justru meminta lagi ke korban untuk memegang area vital.

"Ketika menghindar pelaku berbisik satu lagi dong sebelah kanan," ujarnya menirukan ucapan pelaku.

Kombes Irwan mengatakan ucapan pelaku itu membuat korbannya tidak terima dan berteriak.

Saat itulah tersangka ditangkap dan diamankan oleh petugas sektor patroli Samapta yang sedang bertugas di lokasi dalam rangka pengamanan malam minggu.

"Tersangka terancam pidana 9 tahun dan dijerat pasal 289,281 KUHP," tuturnya.

Saat ditanya Kapolrestabes, Alfian membenarkan. Dia tidak menepis melakukan tindakan bejat.

Awalnya korban menganggap tidak sengaja dan menghindar. Dirinya juga tidak mengelak bahwa telah membisikan ke korbannya untuk meminta lagi.

"Sekali lagi mbak," kata mahasiswa Matematika tersebut. 

***

tags: #begal payudara #pelecehan seksual #mahasiswa

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI