Terungkap! Pelaku Pembunuhan Anak di Semarang Ternyata Ibu Kandungnya
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal UU no 80 ayat C jo pasal 76 UU no 35 tahuntahun 2014.
Rabu, 11 Mei 2022 | 17:51 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Kasus pembunuhan seorang anak berusia 3 tahun di Hotel Neo, di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, akhirnya terungkap. Pelaku tak lain dan tak bukan adalah ibu korban berinisial RS (44) warga asal Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
"Kasus ini pertama kali diketahui oleh Pegawai Hotel Neo. Seorang pegawai Hotel yang merupakan saksi melapor tentang adanya aksi penganiayaan kepada seorang anak yang mengakibatkan korban KA (3) meninggal dunia. Setelah penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, diketahui pelaku adalah ibu korban yakni RS (34)," kata KaPolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, saat jumpa pers, Rabu (11/5/2022).
BERITA TERKAIT:
Tega! Pria di Semarang Ini Gelapkan Dua Sepeda Motor Milik Pacarnya
Usai Tenggak Miras, Seorang Pria di Semarang Tega Aniaya Orang Tak Dikenal hingga Babak Belur
Terjerat Pinjol, Seorang Ibu di Semarang Bunuh Anaknya
Usai Operasi Ketupat Candi, Puluhan Anggota Polrestabes Semarang Jalani Tes Swab
Gegara Pinjol, Seorang Ibu Tega Habisi Nyawa Anaknya di Semarang
Penetapan tersangka ini didukung dengan data kuat. Berdasar pengawasan CCTV di hotel, tak ada orang lain yang masuk ke kamar nomor 229 tempat pelaku dan korban menginap sejak Senin (9/5).
"Korban merupakan anak pertama pelaku. Tersangka menghabisi nyawa korban karena masalah rumah tangga antara pelaku dengan suaminya," jelasnya.
Karena ada keributan dengan suami, akhirnya pelaku kabur dari rumah dan menginap di hotel yang berada di Gajahmungkur pada Senin (9/5) siang.
"Malam hari, korban terlelap tidur sambil memegang mainan mobil mobilan. Saat itu juga pelaku menganiaya korban dengan cara membekap hingga anaknya meninggal dunia," terang dia.
Setelah mengetahui anaknya meninggal dunia, pelaku juga berusaha bunuh diri dengan meminum air sabun dan melilit leher pakai Handuk. Namun pelaku tak meninggal dunia. Hanya lemas.
Kemudian pada Selasa (10/5) sekitar pukul 12.00 WIB, resepsionis hotel menghubungi pelaku karena sudah saatnya check out. Namun pelaku menjawab memperpanjang masa menginap.
Tetapi hingga pukul 18.00 WIB pelaku tak kunjung memberikan kejelasan pembayaran biaya menginap. Pegawai hotel berusaha menghubungi pelaku namun tak ada jawaban.
Pihak hotel akhirnya mengetuk pintu kamar namun tak ada jawaban. Akhirnya pihak hotel membuka paksa pintu kamar menggunakan kunci cadangan.
"Saat masuk, pihak hotel mendapati korban dan pelaku dalam keadaan terlentang. Berdasar CCTV tak ada pihak lain yang masuk ke kamar. Sehingga RS lah pelakunya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal UU no 80 ayat C jo pasal 76 UU no 35 tahuntahun 2014. "Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 Miliar," tandasnya.
Sementara pelaku RS mengaku niatnya bunuh diri bersama anaknya. Namun hanya anaknya yang meninggal dunia.
Turut hadir dalam jumpa pers ini yaitu Wakapoltestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi dan Kasat reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan
tags: #polrestabes semarang #pembunuhan #kombes pol irwan anwar
Email: redaksi@kuasakata.com
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kakek 64 Tahun di Kendal Cabuli Ponakannya dengan Iming-iming Flashdisk
21 Mei 2022

Car Free Day Solo, Satpol PP Surakarta Sasar Perokok
21 Mei 2022

Ribuan Suporter Antusias Dapatkan Tiket Laga Persis Vs Persebaya
21 Mei 2022

Mau Mendahului, Truk di Kebumen Tabrak Motor Sampai Pengendara Tewas
21 Mei 2022

Tampil Duet di Allo Bank Festival, Raisa dan Rizky Febian Trending di Twitter
21 Mei 2022

Membanggakan! Atlet Asal Blora Ini Sabet Perunggu di SEA Games 2021
21 Mei 2022

21 Mei, 24 Tahun Lalu Presiden Soeharto Umumkan Pengunduran Dirinya
21 Mei 2022