Bea Cukai Semarang Sebut Demak Jadi Perlintasan Rokok Ilegal
“Kalau pelaku produsen rokok ilegal tidak ada di Demak, tapi kalau penjual rokok ilegal dengan jumlah kecil ada. Biasanya di warung-warung atau pedagang kaki lima,” katanya.
Minggu, 15 Mei 2022 | 12:54 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Demak - Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Nurhaeni Hidayah, Jum’at (13/05/22) dalam sebuah acara talkshow yang diselenggarakan sebuah radio menyebut tidak di dapati pengusaha rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak.
Hanya saja, ditemukan penjual rokok ilegal di warung dan kaki lima dengan jumlah kecil.
BERITA TERKAIT:
Kota Semarang Peroleh 100 Dosis Vaksin PMK Hewan Ternak
Hujan Gol Warnai Turnamen Usee Sports Futsal Challenge 2022 Regional Semarang
Hari Pertama Usee Sports Futsal Challenge 2022 Regional Semarang, Sejumlah Tim Langsung Tancap Gas
Polrestabes Semarang Tangkap Tujuh Pria Penggelapan Barang Ekspedisi Senilai 1 Miliar
Enam Fakta Menarik Grup Musik Nasida Ria: Didirikan Guru Qiraat, Turun-temurun Hingga Generasi Keempat
“Kalau pelaku produsen rokok ilegal tidak ada di Demak, tapi kalau penjual rokok ilegal dengan jumlah kecil ada. Biasanya di warung-warung atau pedagang kaki lima,” katanya.
Dirinya menyampaikan, Demak ini hanya sebagai tempat perlintasan saja. Sebagian besar para produsen rokok ilegal berasal dari arah timur. Adapun indikasi rokok ilegal, yang pasti harganya lebih murah.
Kadang ilegalnya bukan namanya yang aneh dan lucu tapi karena menggunakan pita cukai bekas, cukai bukan peruntukannya, cukai palsu dan polosan atau tanpa cukai.
Sementara Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Demak Sardi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui kegiatan operasi yustisi pengumpulan informasi barang kena cukai.
“Saat pelaksanaan yustisi kami dari Satpol PP juga bekerjasama dengan Tim penegakan hukum Kabupaten Demak dan Kantor Bea Cukai Semarang," katanya. Pelaksanaan yustisi dengan mengedepankan rasa humanis, edukasi dan memberi himbauan untuk tidak menjual rokok ilegal.
"Biasanya jika sudah kita datangi satu kali mereka sudah jera tidak menjual lagi,” terangya.
Lebih lanjut dirinya berharap dengan berbagai kegiatan yang dilakukan untuk pemberantasan rokok ilegal, nanti kedepannya dapat mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Demak dan tidak merugikan Negara dari segi cukainya.
tags: #semarang #rokok ilegal # bea cukai
Email: redaksi@kuasakata.com
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Libas PSS Sleman 5-2, PSIS Semarang ke Perempat Final Piala Presiden 2022
25 Juni 2022

Mahasiswa Unwahas Semarang Diharapkan Tiru Semangat Pendiri RS Apung dr Lie
25 Juni 2022

Tim PkM FPSI USM - HIMPAUDI Beri Pelatihan Curiosity Base Learning Program
25 Juni 2022

Peringati Lustrum ke-7, Rektor Dr Supari Beri Penghargaan pada Pendiri USM
24 Juni 2022

BPOM Kota Semarang Memusnahkan Ribuan Benda Sitaan Hasil Operasi Penindakan
24 Juni 2022

Pelepasan 14 Dokter Spesialis FK UNS, Dr Renni: Alumni harus Peduli dan Aktif
24 Juni 2022

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Kunjungi Lapas Brebes
24 Juni 2022

Crazy Rich Grobogan Pingin Nyapres di 2024?
24 Juni 2022

UPGRIS Gelar Vaksinasi Booster untuk Dosen, Karyawan dan Mahasiswa
24 Juni 2022