Keluarga Tersangka Narkoba Serang Polisi di Jepara, Begini Kronologinya 

"Ketiga orang yang ditangkap tersebut berinisial M (50), AN (22), dan AM (18), semuanya warga Desa Karanggondang," kata Kasat Reskrim Polres Jepara.

Minggu, 15 Mei 2022 | 14:52 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jepara - Polres Jepara menangkap tiga warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara, karena dianggap melawan petugas saat melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

"Ketiga orang yang ditangkap tersebut berinisial M (50), AN (22), dan AM (18), semuanya warga Desa Karanggondang," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fahrur Rozi di Jepara, Jumat.

BERITA TERKAIT:
Polrestro Jakbar Tangkap Sejoli yang Nekat Edarkan 19 Kilogram Sabu
Polrestro Jakbar Ringkus Pelaku Narkoba yang Miliki Senjata Api di Tangerang
Ketua DPRD Jateng Dukung Operasi Gabungan Kawasan Rawan Narkoba di Semarang dan Surakarta
BNN Tangkap 1.259 Orang dalam Operasi di 53 Titik Indonesia
Sebanyak 18 Orang Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba di Kampung Bahari

Ia mengungkapkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang tersangka berinisial DT (24) yang juga warga Desa Karanggondang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun kronologi kejadiannya, pada 6 Mei 2022 petugas Polres Jepara melakukan penyelidikan terhadap pengedar narkoba bernama Suyadi yang ditangkap beserta barang bukti di rumahnya di Desa Karanggondang.

Pelaku saat dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti lain yang dibuang, petugas lain melakukan penggeledahan di dalam rumah malah mendapat perlawanan dari keluarga pelaku yang saat ini ditetapkan tersangka.

Salah seorang pelaku berinisial DT yang merupakan adik tersangka kasus narkoba, merebut telepon pelaku yang diamankan petugas. Dia juga melakukan tindakan perusakan kendaraan dan kekerasan terhadap petugas hingga menyebabkan luka-luka.

"Di dalam rumah juga terjadi keributan dan pelaku narkoba memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, petugas meminta dukungan dari Polsek Mlonggo dan Polres Jepara sehingga akhirnya situasi dapat teratasi. Petugas mengamankan para tersangka yang merupakan keluarga pelaku kasus narkoba beserta sejumlah barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Para pelaku diancam dengan Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP jo Pasal 211 KUHP jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

***

tags: #narkoba #polres jepara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI