Momen Waisak 2022
63 Napi di Jateng Peroleh Remisi, Yuspahruddin: Hemat Anggaran Rp 51 Juta
Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi napi atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana.
Selasa, 17 Mei 2022 | 11:27 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Pemberian remisi atau potongan masa tahanan bagi para napi beragama budha di Jateng dalam rangka hari raya Waisak, ternyata berdampak baik pada pengunaan anggaran operasional harian. Kanwil Kemenkumham Jateng mampu mengirit anggaran sekitar Rp 51 Juta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin. Ia menuturkan ada 63 Napi di Jateng yang mendapat remisi dalam rangka hari raya Waisak 2022.
BERITA TERKAIT:
63 Napi di Jateng Peroleh Remisi, Yuspahruddin: Apresiasi Atas Perilaku
63 Napi di Jateng Peroleh Remisi, Yuspahruddin: Hemat Anggaran Rp 51 Juta
IdulFitri, 20 Napi Lapas Semarang Dinyatakan Bebas Melalui Program Asimilasi
162 Napi Lapas Perempuan Semarang Peroleh Remisi
6699 Napi di Jateng Peroleh Remisi, Yuspahruddin: Bisa Hemat Anggaran Rp 3 Miliar
"besaran remisi yang diperoleh masing-masing napi berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yaitu antara 15 hari hingga 2 bulan," ujar Yuspahruddin, dalam siaran persnya, di Semarang, Selasa (17/5).
Pemberian remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022, kata dia, berdampak pada penghematan anggaran. Logikanya, pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang napi. Konsekuensi logisnya akan memangkas biaya belanja bahan makanan napi tersebut.
"Bila dikalkulasi secara finansial, remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp 51.015.000. Ini dengan catatan satu napi menghabiskan Rp 19.000/ hari untuk biaya makannya," jelasnya.
Ia menyebut penghematan anggaran ini, bisa dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak. Di sisi lain ia menegaskan bahwa remisi merupakan hak napi yang diberikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana. remisi merupakan reward atau penghargaan bagi napi atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana, " terang dia.
tags: #remisi #a yuspahruddin #kanwil kemenkumham jateng #waisak
Email: redaksi@kuasakata.com
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

KONI Gelar Tes Kesehatan dan Tes Berkala Awal untuk Atlet Kota Semarang
25 Juni 2022

Gibran Sebut Sejumlah BUMN Siap Sponsori APG di Solo
25 Juni 2022

PSIS Lolos ke Perempat Final Piala Presiden 2022 sebagai Juara Grup
25 Juni 2022

Tradisi Jumat Berkah Indonesia Menjalar hingga Madinah
25 Juni 2022

Polisi Ungkap Motif Holywings Promosi Miras Pakai Nama Muhammad dan Maria
25 Juni 2022

Sempat Vakum, Boyolali Berlari 7K Kembali Digelar
25 Juni 2022