Pemkab Rembang Pangkas 2,5 Persen Gaji ASN, Ada Apa? 

Sebelumnya sukarela (hanya gaji), capaian sekira Rp 4 miliar. Mulai bulan ini akan potong langsung 2,5 persen.

Sabtu, 21 Mei 2022 | 08:58 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Rembang - Kabupaten Rembang berkomitmen untuk mencapai target perolehan zakat sebesar Rp8 miliar. Komitmen tersebut ditunjukan dengan mengeluarkan surat edaran intensifikasi pembayaran, Kamis (19/5). 

Sebelumnya sukarela (hanya gaji), capaian sekira Rp 4 miliar. Mulai bulan ini akan potong langsung 2,5 persen.

BERITA TERKAIT:
Menag Nasaruddin Umar Minta ASN Kemenag Makin Profesional
Ibu Tiri Siram Bocah 10 Tahun dengan Air Panas, Diduga ASN
Ringankan Beban Wajib Pajak, Pemprov Jateng Beri Diskon PKB dan BBNKB
Bupati Yuni Minta ASN Kabupaten Sragen Pertahankan Prestasi
Bupati Sragen Minta Guru dan ASN Tingkatkan Profesionalitas

Surat edaran itu sebenarnya sudah bergulir di Provinsi Jateng 2019. Daerah lain seperti Karanganyar, Sragen, Banyumas, Blora, dan Banjarnegara. Rembang baru bisa berjalan tahun 2022 terhitung efektif bulan Mei ini. 

Surat edaran itu keluar akhir Maret silam. Efektif beredar bulan April. Kemudian per bulan Mei berjalan. Dalam surat edaran tersebut jelas. gaji ASN, instansi vertikal dan BUMN dan BUMD mulai bulan Mei 2022 dipotong 2,5 persen. 

Pengumpulannya melalui bendahara gaji. Masing-masing juga diminta membuat laporan pembayarannya.

Dasarnya surat edaran bupati nomor 450/1381/III/2022. Tertanggal 22 Maret 2022. Terkait intensifikasi pembayaran zakat ASN. Ditunjukkan kepala OPD se-Kabupaten Rembang, kepala instansi vertikal serta kepala BUMN dan BUMD.

Untuk mengintensifkan dan memanfaatkan zakat yang dikelola secara terorganisasi, transparan dan akuntabel. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengguangu kemiskinan. Diminta kepala OPP, Instansi vertikal dan BUMN dan BUMD. 

Dalam ketentuan disebutkan diminta untuk memastikan dan memotivasi pegawai atau angota Polri/TNI dan khususnya yang beragama Islam. Agar membayar zakat lewat Baznas Rembang sebesar 2,5 persen dari pendapatan pegawai yang diterima (gaji, TPP, sertifikasi, Remunerasi) yang pengumpulannya melalui bendahara gaji.

Sebelumnya Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan sasaran zakat sementara dari PNS. Baik instansi Pemda dan vertikal, serta BUMD yang ada di kota Garam. Itu yang dididik di Rembang. Jika dihitung sudah penuhi syarat untuk berzakat.

”Sesuai ketentuan menyisihkan uangnya 2,5 persen. Dengan jumlah 6.000 ASN Kabupaten Rembang, instansi vertikal dan BUMD hampir 2.000. Kalau tahun 2021 mendapat Rp 4 miliar, hitungan- hitungannya bisa mendapat Rp 8 miliar,” optimistisnya.

Kesadaran berzakat memang harus dipaksa Karena apa?, di samping kewajiban juga punya nilai- nilai sosial yang tinggi terhadap sesama anak bangsa.”Saya minta zakat ini bukan sekadar kesadaran. Tapi kewajiban. Suka, mau atau tidak mau harus dilaksanakan. Percuma saja punya uang banyak tidak zakat tidak ada artinya,” ujarnya. 

***

tags: #asn #pemkab rembang #gaji #zakat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI