Kakek 64 Tahun di Kendal Cabuli Ponakannya dengan Iming-iming Flashdisk
"Modusnya merayu korban yang masih di bawah umur hingga dicabuli di kamar rumah tersangka," jelasnya, Jumat (20/5/2022).
Sabtu, 21 Mei 2022 | 15:14 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Kendal - Kakek berusia 64 tahun berinisial AP di Kendal tega mencabuli keponakannya sendiri. Aksi pencabulan tersangka terhadap korban di bawah umur tersebut dilakukan Januari 2022 lalu di rumah tersangka di Kecamatan Ngampel.
Saat itu, istri tersangka sedang berada di luar rumah, praktis hanya tersangka dan korban dalam satu rumah.
BERITA TERKAIT:
Siswi MI di Pati Dicabuli Gurunya Hingga Sempat Alami Trauma
Pemuda di Tegal Dihajar Massa, Diduga Berniat Cabuli Bocah Kelas 4 SD
Kakek 64 Tahun di Kendal Cabuli Ponakannya dengan Iming-iming Flashdisk
Diduga Suruh Santriwati Pijat Anunya, Pengurus Ponpes di Lumajang Diamankan Polisi
Modus Ajak Nikah, Pemuda Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, tersangka merayu korban dengan membelikan flashdisk 16 GB untuk bahan belajar daring.
Lebih lanjut, tersangka melakukan dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kata bohong, memaksa atau membujuk korban di bawah umur untuk melakukan pencabulan dan atau persetubuhan.
"Modusnya merayu korban yang masih di bawah umur hingga dicabuli di kamar rumah tersangka," jelasnya, Jumat (20/5/2022).
Korban dicabuli dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka yang masih kerabatnya, dan meminta korban tidak menceritakan kepada orang lain.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2), Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kepada orangtua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak mudah dirayu atau dibujuk seseorang dengan imbalan apapun. Awasi dan jaga anak masing-masing," imbaunya.
Sementara itu, tersangka AP mengaku hanya sekali melakukan pencabulan terhadap keponakan sendiri.
Dia berdalih, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Bukan karena paksaan, atau tipu muslihat.
"Saya enggak merayu, karena sama-sama mau. Dia yang minta dibelikan flashdisk, saya ajak ke rumah saya. Saat itu istri saya tidak berada di rumah," ujarnya.
tags: #pencabulan #kendal #polres kendal
Email: redaksi@kuasakata.com
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Ditahan Imbang Dewa United, Peluang Persis ke Perempat Final Tipis
25 Juni 2022

KONI Gelar Tes Kesehatan dan Tes Berkala Awal untuk Atlet Kota Semarang
25 Juni 2022

Gibran Sebut Sejumlah BUMN Siap Sponsori APG di Solo
25 Juni 2022

PSIS Lolos ke Perempat Final Piala Presiden 2022 sebagai Juara Grup
25 Juni 2022

Tradisi Jumat Berkah Indonesia Menjalar hingga Madinah
25 Juni 2022

Polisi Ungkap Motif Holywings Promosi Miras Pakai Nama Muhammad dan Maria
25 Juni 2022

Sempat Vakum, Boyolali Berlari 7K Kembali Digelar
25 Juni 2022