Kasus Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Dua Pelaku Ditangkap Satu Lainnya Buron
Pelaku ES alias EP mengaku sebagai perekrut pekerja imigran atau tekong darat yang bertugas membawa ke Dumai menuju Rupat.
Minggu, 22 Mei 2022 | 08:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Riau - Polisi menangkap dua orang pelaku kasus pekerja migran lndonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dua pelaku masing masing inisial ES alias EP, warga Rupat dan SS, warga Dumai. Sementara, satu pelaku yang masih buron inisial ZP.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengiriman PMI ilegal itu setelah Ditreskrimum Polda Riau mengamankan satu kapal pompong dan satu speedboat dua mesin yang hendak melansir atau membawa pekerja migran Indonesia di Dusun Selomang Baru Desa Makeruh Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.
BERITA TERKAIT:
Alhamdulillah, 236 Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Terima Buku Nikah
Hendak ke Malaysia, Dua Pekerja Migran Ilegal Diamankan Tim Satgas TPPO Polrestro Tangerang
Polisi Buru Pemilik Tujuh Kilogram Sabu asal Malaysia
Seorang ABK Ditangkap terkait Kasus Penyelundupan Sabu dalam Bungkus Teh asal Malaysia
Orang Indonesia Lebih Senang Berobat ke Malaysia-Singapura, Ini Alasannya
“Kasus terungkap saat polisi mengamankan 1 kapal pompong dan 1 speedboat 2 mesin milik ZP alias BK yang digunakan untuk melansir atau membawa pekerja migran Indonesia,” ujar Sunarto saat gelar konferensi pers Jumat (20/5/2022).
Sunarto menuturkan, pelaku ZP alias BK diketahui juga sebagai pemilik pompong dan speedboat sekaligus tekong yang membawa PMI ke Malaysia.Saat penyergapan, ZP berhasil kabur dengan cara menabrakkan kapalnya menerobos hutan bakau dan melarikan diri. Namun polisi berhasil mengamankan ES alias EP yang bertugas sebagai orang yang mencarikan penumpang speed boat (tekong darat). Upaya pengejaran yang dilakukan oleh petugas mengalami kendala gelapnya malam dan situasi medan hutan bakau.
“Pengembangan terus dilakukan dan keesokan harinya pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 17.20 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya seorang wanita berinisial SS di Kelurahan Pelitung Kecamatan Medang Kampai Dumai.SS ditangkap saat sedang membawa makanan untuk para pekerja migran Indonesia yang ditampung dsebuah rumah kosong yang berada ditengah hutan,” ungkap Sunarto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di dalam rumah penampungan itu, tim menemukan 19 orang dengan rincian tiga orang merupakan warga negara Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.Kurun waktu setengah jam kemudian, tak jauh dari lokasi penampungan awal, petugas kembali menemukan sebanyak 50 pekerja migran di sebuah ruko di Pelintung, Medang Kampai, Dumai yang juga hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
“Penanganan ke 50 pekerja migran ini selanjutnya diserahkan ke Polres Dumai untuk dikembalikan ke tempat asal mereka.Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia ke Malaysia,” terangnya.
Pelaku ES alias EP mengaku sebagai perekrut pekerja imigran atau tekong darat yang bertugas membawa ke Dumai menuju Rupat dan mendapatkan upah Rp 4,7 juta serta tambahan sebagai tekong laut.Sedangkan SS berperan sebagai perekrut dan penampung PMI yang berasal dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar.
EP menerima upah antara Rp 5 -13 juta sesui arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speedboat,” kata Sunarto.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.
“Kami minta kepada para pelaku pelaku pengirim pekerja migran ilegal untuk menghentikan aksinya, dan pihaknya tidak segan menindak siapapun yang terlibat didalamnya.
Saya tegaskan kepada para pelaku, hentikan aktifitas ilegal itu. Polda Riau akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalamnya,” tukasnya.
tags: #malaysia #pmi #polda riau #imigran ilegal
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
JKT48 akan Ramaikan Pertandingan Timnas Lawan Jepang
15 November 2024
Pemkab Cilacap Raih Penghargaan Bergengsi dari Ombudsman RI
15 November 2024
Indosat-GoTo Luncurkan Program Sahabat-AI
15 November 2024
Usung Jateng Adventure, ASPPI Jateng Sukses Selenggarakan BWI ke-9
14 November 2024
Kemenkumham Jateng Lakukan Monev dan Verifikasi RKT UPT Eks Karesidenan Pekalongan
14 November 2024
Sukses Jalankan Misi Kemanusiaan di Filipina, 10 Prajurit Diganjar Penghargaan
14 November 2024
PB IDI Kecam Pemukulan Dokter di Papua oleh Pejabat Setempat
14 November 2024
Kapolda Jateng Hadiri Peringatan HUT ke-79 Brimob di Mako Srondol
14 November 2024
Bus Trans Semarang Terbakar, BLU akan Jatuhkan Sanksi ke Operator
14 November 2024
Perjuangan dan Kasih Sayang di My Annoying Brother Versi Lokal
14 November 2024