Hore! Dirut BPJS Nyatakan Tak Ada Kenaikan Tarif Iuran BPJS Hingga 2024

“Kami menghindari kenaikan tarif. Paling tidak sampai 2024. Kami upayakan tidak ada."

Rabu, 25 Mei 2022 | 14:13 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Manajemen BPJS Kesehatan memastikan tak ada kenaikan tarif iuran hingga tahun 2024. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif iuran peserta selama 2 tahun ke depan.

BERITA TERKAIT:
Tiga Rumah Sakit Diduga Lakukan Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan
Hore... 32 Ribu Buruh Rokok di Kudus Terima BLT dari DBHCHT, Besarnya Rp600 Ribu
Dirut BPJS Kesehatan Jawab Ramai Keluhan Ikang Fawzi, Begini Katanya 
Ramai! Musisi Ikan Fauzi Antre BPJS Sampai Enam Jam: Rakyat harus Sabar 
Alokasi Dana Desa Kabupaten Brebes 2024 Naik 22 Miliar

“Kami menghindari kenaikan tarif. Paling tidak sampai 2024. Kami upayakan tidak ada,” ujar Ghufron, Selasa (24/5/2022) malam.

Dia pun membantah mengenai isu yang beredar bahwa iuran BPJS Kesehatan akan dipatok sebagai iuran tunggal senilai Rp75.000 terkait rencana penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Menurut dia, bila besaran iuran peserta dipatok demikian, hal itu justru melanggar substansi dasar konsep asuransi kesehatan sosial dan akan membebani APBN.

“Kami dengar Rp75.000 single iuran, itu menyalahi konsep dasar asuransi kesehatan sosial karena prinsipnya gotong royong antara yang kaya dan miskin. Kalau miskin Rp75.000 artinya naik dua kali lipat, yang kaya Rp75.000 terlalu ringan. Belum lagi PBI [penerima bantuan iuran], APBN akan terbebani dua kali lipat,” jelas dia.

Ghufron menjelaskan konsep KRIS rencananya baru dilakukan uji coba pada tahun ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu gaduh terkait rencana penerapan KRIS.

“Ditunggu saja. Kalau sudah uji coba, sudah selesai, semuanya sudah jelas, berapa iurannya, dan sebagainya itu baru. Karena masih belum jelas. RDP [rapat dengar pendapat] dua kali di DPR sampaikan kesimpulan bahwa DJSN, Kementerian Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan untuk secara kontinu bersepakat mengenai definisi, kriteria, dan buat roadmap yang terperinci,” papar dia.

Adapun, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja (BP) adalah senilai Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu Rp35.000. Sedangkan besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II senilai Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I senilai Rp150.000 per orang per bulan.
 

***

tags: #bpjs kesehatan #tarif #iuran

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI