PDIP Bantah Puan Matikan Mic, Dede Indra: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara
Sidang telah berlangsung selama 3 jam 4 menit, molor 30 menit lebih dan sudah memasuki waktu Salat Dhuhur.
Rabu, 25 Mei 2022 | 23:47 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dede Indra Permana Soediro membela Ketua DPR RI Puan Maharani yang dituding mematikan mikrofon pada sidang paripurna, Selasa (24/5/2022). Dede menyebut Puan tak mematikan mikrofon. Sebab, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.
Puan Maharani sebelumnya disebut mematikan mikrofon dalam sidang paripurna. Saat itu, anggota Fraksi PKS DPR RI Amin AK menyampaikan interupsi mempersoalkan kekosongan hukum yang mengatur LGBT dalam KUHP.
BERITA TERKAIT:
TPN akan Gandeng Kubu Amin untuk Bentuk Tim Khusus
Penampakan TPS Tempat Ganjar Nyoblos di Semarang, Lokasinya Samping Rumah Hendi
Usai Hajatan Rakyat di Simpanglima Semarang, Puan Maharani Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Nassar Ajari Megawati Soekarnoputri Nyanyi Lagu Syair Pujangga, Suasana Hajatan Rakyat Makin Hidup
Koordinator Lapangan Satgas PDIP Ganjar-Mahfud Banyumas, Susanto "Optimis Paslon No 3 Akan Menang Pemilu 2024
Dede menjelaskan, durasi waktu penggunaan mikrofon selama 5 menit seusai dengan Tata Tertib (Tatib) pasal 256 ayat 6. Sementara durasi sidang paripurna 2,5 jam selama masa pandemi Covid-19 telah menjadi kesepakatan bersama dalam Badan Musyawarah (Bamus).
"Dalam Peraturan DPR RI Nomor I Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, pada pasal 256 ayat 6 disebutkan bahwa dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama lima menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama tujuh menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat," ujarnya, Rabu (25/5/2022).
Politisi asal Semarang tersebut menambahkan, peraturan tersebut sudah dijelaskan secara gamblang. Semestinya sebagai legislator, Amin AK paham betul soal aturan tersebut.
"Sebagai anggota DPR RI yang salah satu fungsi pokoknya adalah fungsi legislasi, seyogyanya mengetahui aturan-aturan yang ada dan mengikat di dalam lembaga DPR RI. Jangan sampai terjadi yang mempunyai wewenang dalam memproduksi Undang-undang justru melanggar, tidak tahu, bahkan melanggar aturan di dalam lembaganya," katanya.
Dede yang mengikuti sidang paripurna tersebut menjelaskan, paripurna saat itu beragendakan penyampaian pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023. Saat itu, lanjutnya, sidang telah berlangsung selama 3 jam 4 menit, molor 30 menit lebih dan sudah memasuki waktu Salat Dhuhur.
"Pembahasan juga sudah selesai. Jadi ketika aturan diberlakukan, jangan mempermalukan diri sendiri dengan mengeluarkan statement di media. Terlebih lagi yang disampaikan tidak relevan dengan agenda Sidang Paripurna. Apalagi sejak awal Mbak Puan sudah mengingatkan bahwa sidang sudah melebihi waktu 30 menit dari jadwal yang ditentukan pada masa pandemi Covid-19, dan sudah masuk waktu Salat Dhuhur," paparnya.
Dia menyayangkan langkah Amin AK yang ngotot menyampaikan interupsi saat sidang paripurna hendak ditutup. Saat diperbolehkan bicara, Amin justru menyampaikan paparannya secara panjang dan bertele-tele. Politisi PKS tersebut mengatakan ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT karena tidak ada satu pun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik.
***tags: #pdi perjuangan #dede indra permana soediro #puan maharani #pks
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024