PHK Massal, Ratusan Karyawan PT Karisma Klasik Indonesia Tuntut Pelunasan Pesangon

Sejak Januari 2022, hingga saat ini, karyawan menganggur di rumah masing-masing.

Rabu, 01 Juni 2022 | 13:43 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Ratusan karyawan PT Karisma Klasik Indonesia, menggelar demo di kantor perusahaan yang terletak di Jalan Tapak Nomor 1 Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Semarang.

Mereka menuntut hak pesangon setelah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan yang bergerak dalam bidang mebel itu mengumumkan tutup operasional.  

BERITA TERKAIT:
Libur Lebaran, 350 Ribu Orang Berwisata ke Kota Semarang
Gagalkan Pencurian, Kasir Alfamart di Semarang Naik Jabatan Jadi Kepala Toko
Petugas Kasir Alfamart di Semarang Gagalkan Pencurian, Sempat Terseret Motor Pelaku
Sopir Bus Rosalia Indah Maut di Tol Batang Kini Jadi Tersangka
Warga Serbu Pusat Oleh-oleh "Elrina" di Pandanaran Semarang, Bandeng Duri Lunak Masih Jadi Favorit Pembelian

“Kejadian bermula pada 30 Desember 2021, PT Karisma Klasik Indonesia dinyatakan tutup operasional,” kata salah satu karyawan, Ulin Masro yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (Kahutindo), Rabu (1/6/2022).

Dijelaskan, pasca operasional perusahaan ditutup, karyawan menuntut perusahaan memberikan hak pesangon sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Jumlah karyawan yang terdaftar di Serikat Pekerja Kahutindo 198 karyawan. Sedangkan yang tidak terdaftar ada 20-an karyawan. 

“Para karyawan rata-rata telah bekerja selama 20 tahun hingga 24 tahun. Nilai pesangon yang menjadi hak masing-masing karyawan berbeda-beda sesuai masa kerjanya. Rata-rata kurang lebih Rp 30 juta hingga Rp 50 juta,” bebernya.  

Lebih lanjut, kata dia, upaya mediasi juga telah dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng.  

“Saat itu, Direktur PT Karisma Klasik Indonesia, F Irawan Priyo S, menyatakan dan menjanjikan akan melunasi pesangon hak karyawan tersebut sesuai aturan. Perusahaan telah menandatangani Surat Perjanjian Bersama melalui Bipartit. Perusahaan menjanjikan akan membayar pesangon secara bertahap,” terang dia.  

Bahkan Surat Perjanjian Bersama melalui Bipartit tersebut telah diaktakan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bernomor 1136/BIP/2022/PN Smg bertanggal 24 Mei 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur PT Karisma Klasik Indonesia, F Irawan Priyo S dan Ketua Serikat Pekerja Kahutindo, Fery Purnama.  

Isi Surat Perjanjian Bersama melalui Bipartit tersebut memuat beberapa point diantaranya pertama pembayaran pesangon akan dilakukan pada 30 Maret 2022 sebesar Rp1 miliar dan akan dibayarkan secara proporsional kepada karyawan. 

Poin kedua perusahaan diberikan waktu dua bulan untuk menjual aset agar bisa membayar kekurangan pesangon senilai total Rp8 miliar. 

Ketiga secara berkala manajemen perusahaan akan melaporkan aset yang sudah terjual dan yang masih belum terjual kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, dan Pengurus Serikat Pekerja Kahutindo.  

Poin berikutnya dalam kurun waktu dua bulan yang bertanggung jawab untuk kekurangan pesangon adalah Direktur PT Karisma Klasik Indonesia F Irawan Priyo S dan jajaran manajemen. 

Poin terakhir menjabarkan apabila permasalahan masih belum terselesaikan akan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

“Pada Maret 2022, perusahaan membayarkan pesangon senilai total Rp 1 miliar dan telah dibagikan masing-masing karyawan Rp 4,5 juta. Perusahaan juga menjanjikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Rp 1 juta dan sudah dibayar,” ungkapnya 

Selanjutnya, masih kata Ulin, perusahaan menjanjikan pelunasan pesangon pada akhir Mei 2022 dengan total kekurangannya Rp 8 miliar. 

“Tapi ternyata hingga sekarang zonk. Bahkan Disnakertrans Provinsi Jateng menetapkan perusahaan tersebut wanprestasi. Hari ini, kami menuntut kekurangan pesangon tersebut, karena kami dikecewakan dan dikibuli dengan janji-janji,” ucap dia dengan penuh emosi 

Alasan penutupan perusahaan tersebut, lanjut Ulin, perusahaan menyampaikan menggunakan bahasa “merugi”. 

“Aktivitas produksi sebelum dinyatakan tutup memang tidak ada. Tetapi aktivitas penjualan aset masih berjalan. Mr X di PT Karisma Klasik Indonesia ini melakukan kerjasama dengan perusahaan lain, tapi malah justru merugikan perusahan sendiri,” imbuh dia  

Dampaknya, sejak Januari 2022, hingga saat ini, karyawan menganggur di rumah masing-masing. 

Direktur PT Karisma Klasik Indonesia, F Irawan Priyo S saat berusaha dikonfirmasi belum memberikan respons. 

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan, peran Disnaker dalam kasus sengketa ketenagakerjaan seperti ini sebagai mediator. 

“Kami mempertemukan dan menjelaskan bagaimana peraturan perundang-undangan berlaku. Ketentuannya seperti apa, kami jelaskan itu. Mulai dari mediasi Bipartit sesuai dengan tahap-tahapnya, kalau tidak selesai naik ke Tripartit, hingga dinaikkan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI),” katanya.

Pihaknya mengaku masih berupaya membantu agar hak pesangon karyawan PT  Karisma Klasik Indonesia ini diberikan sesuai peraturan. 

“Tapi persoalannya begini, aset milik perusahaan yang ada saat ini apabila dijual tidak bisa menutup nilai pesangon karyawan yang totalnya mencapai Rp 8 miliar,” katanya.

***

tags: #kota semarang #demo #disnaker #pemutusan hubungan kerja #pesangon

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI