Gegara Ajak Check In di Hotel, Dua Pemuda di Semarang Babak Belur Dikeroyok
Para tersangka terancam pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kamis, 02 Juni 2022 | 19:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Polrestabes Semarang menangkap enam pemuda pelaku pengeroyokan terhadap dua orang yang terjadi di depan SPBU Indraprasta, Jalan Indraprasta, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan AWK (21), SSA (22), DRP (20), SAM (19), TDP (19), dan RV (19). Sementara korbannya yakni RRF (18) dan BS (19).
BERITA TERKAIT:
Polrestabes Semarang Hadirkan Fitur “Obvit Pariwisata” di Aplikasi Libas
Bantu Pengendara Terdampak Banjir di Genuk, Polrestabes Semarang Dirikan Bengkel Lapangan
Polisi Imbau Warga Semarang Waspada Potensi Hujan Susulan
Banjir di Kaligawe Semarang, Polisi Evakuasi Warga-Bagikan Makan kepada Pengendara
Kapolda Jateng Tinjau Fasilitas SPPG Polrestabes Semarang
"Peristiwa pengeroyokan kepada RRF dan BS terjadi pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 03.40 wib," Kata Donny, Kamis (2/6/2022).
Kronologis pengeroyokan, kata dia, awalnya pada Minggu 29 Mei 2022 dinihari korban RRF sedang tongkrong di taman di daerah Sampangan bersama BS.
Selanjutnya pukul 03.00 WIB korban RRF diajak BS menjemput teman perempuanya di depan SPBU indraprasta. RRF dan BS berboncengan berdua menuju SPBU Indraprasta.
"setelah menunggu kira kira 10 menit tiba tiba datang rombongan orang orang datang langsung menabrak sepeda motor yang korban duduki. setelah itu mereka langsung memukuli korban bersama sama," katanya.
"Saat itu korban BS bisa melarikan diri. korban lari ke arah kampung Sadewa Utara yang kebetulan tertutup pintu portal. Saat korban membuka pintu portal ini orang orang kembali memukuli dan menendangi korban RRF, kemudian korban berlari masuk ke arah kampung sadewa utara dan korban bersembunyi di sebuah gang yang sempit sampai waktu pagi tiba, setelah korban rasa aman kemudian keluar dan kembali ke pos depan masuk gang sadewa," ujarnya.
Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami luka. "Korban RRF luka memar dan sobek dibawah mata kiri, badan di dada dan perut. Korban BS Luka memar di badan bagian belakang, kaki kanan," ungkapnya.
Para tersangka terancam pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara, otak atas kejadian tersebut, AWK mengaku melakukan hal tersebut karena tidak terima adik perempuannya diajak bertemu oleh korban untuk diajak check in di hotel. Hal tersebut diketahui pelaku melalui pesan di Facebook.
"Karena saya kesal, saya bercerita dan mengajak teman-teman untuk menemui korban dan langsung melakukan pengeroyokan di lokasi yang sudah ditentukan melalui pesan Facebook," ungkap AWK.
***tags: #polrestabes semarang #pelaku #pengeroyokan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kanwil Kemenag Sumbar Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Longsor di Agam
11 Desember 2025
Terdampak Banjir, 225 Siswa Sekolah Rakyat di Aceh Dipulangkan Sementara
11 Desember 2025
Kemenag Matangkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Ditjen Pesantren
11 Desember 2025
Sebanyak Lima Orang Ditangkap terkait OTT Bupati Lampung Tengah
11 Desember 2025
Mayoritas Kota di Indonesia Diprakirakan Hujan yang Dapat Disertai Petir Hari Ini
11 Desember 2025
Reformasi Regulasi Dam Disebut Bisa Kuatkan Ekonomi Peternak Lokal
11 Desember 2025
Juventus vs Siprus Pafos: Bianconeri Menang 2-0
11 Desember 2025
PSIM Yogyakarta Siap Gelar Laga Malam di Stadion Sultan Agung
11 Desember 2025
Mensos Sebut Izin Donasi Bencana Bisa Diurus Belakangan
11 Desember 2025
Lawan Manchester City, Real Madrid Dipermalukan di Hadapan Publik Sendiri
11 Desember 2025
Perayaan Natal KCC Dimeriahkan Tari Bali dan Musik Angklung.
11 Desember 2025

