Gegara Ajak Check In di Hotel, Dua Pemuda di Semarang Babak Belur Dikeroyok

Para tersangka terancam pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kamis, 02 Juni 2022 | 19:55 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Polrestabes Semarang menangkap enam pemuda pelaku pengeroyokan terhadap dua orang yang terjadi di depan SPBU Indraprasta, Jalan Indraprasta, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan AWK (21), SSA (22), DRP (20), SAM (19), TDP (19), dan RV (19). Sementara korbannya yakni RRF (18) dan BS (19).

BERITA TERKAIT:
Polrestabes Semarang dan Ormas Jalin Hubungan Lebih Erat dalam Upaya Perkuat Keamanan Kota
Polrestabes Semarang Sediakan Jasa Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran
Jelang Lebaran, Polrestabes Semarang Hancurkan 3.500 Botol Miras
Polrestabes Semarang Sediakan Kebutuhan Pokok Terjangkau dalam Bazar Ramadhan
Penganiayaan Berujung Maut di Panti Rehabilitasi Tembalang Semarang, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

"Peristiwa pengeroyokan kepada RRF dan BS terjadi pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 03.40 wib," Kata Donny, Kamis (2/6/2022). 

Kronologis pengeroyokan, kata dia, awalnya pada Minggu 29 Mei 2022 dinihari korban RRF sedang tongkrong di taman di daerah Sampangan bersama BS. 

Selanjutnya pukul 03.00 WIB korban RRF diajak BS menjemput teman perempuanya di depan SPBU indraprasta. RRF dan BS berboncengan berdua menuju SPBU Indraprasta. 

"setelah menunggu kira kira 10 menit tiba tiba datang rombongan orang orang datang langsung menabrak sepeda motor yang korban duduki. setelah itu mereka langsung memukuli korban bersama sama," katanya.

"Saat itu korban BS bisa melarikan diri. korban lari ke arah kampung Sadewa Utara yang kebetulan tertutup pintu portal. Saat korban membuka pintu portal ini orang orang kembali memukuli dan menendangi korban RRF, kemudian korban berlari masuk ke arah kampung sadewa utara dan korban bersembunyi di sebuah gang yang sempit sampai waktu pagi tiba, setelah korban rasa aman kemudian keluar dan kembali ke pos depan masuk gang sadewa," ujarnya.

Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami luka. "Korban RRF luka memar dan sobek dibawah mata kiri, badan di dada dan perut. Korban BS Luka memar di badan bagian belakang, kaki kanan," ungkapnya.

Para tersangka terancam pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara, otak atas kejadian tersebut, AWK mengaku melakukan hal tersebut karena tidak terima adik perempuannya diajak bertemu oleh korban untuk diajak check in di hotel. Hal tersebut diketahui pelaku melalui pesan di Facebook.

"Karena saya kesal, saya bercerita dan mengajak teman-teman untuk menemui korban dan langsung melakukan pengeroyokan di lokasi yang sudah ditentukan melalui pesan Facebook," ungkap AWK.

***

tags: #polrestabes semarang #pelaku #pengeroyokan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI