Enam Fraksi DPRD Kota Tegal Soroti Raperda Penataan Pedagang Kaki Lima

PKL adalah penggerak ekonomi sektor informal.

Kamis, 02 Juni 2022 | 20:47 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Tegal- Sebanyak enam Fraksi DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Hal tersebut disampaikan masing-masing Fraksi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Penjelasan Walikota atas Empat Raperda Kota Tegal di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (2/6/2022).

BERITA TERKAIT:
Kades Kramat Jatibarang Usulkan Perbaikan Jalan Rusak ke Pemkab Brebes
Awal Februari 2025, Bupati dan Wabup Purbalingga Hasil Pilkada Serentak Dilantik
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
Festival Budaya Semarangan “Sobodargo” Diharapkan Meningkatkan Ekosistem Ekonomi Berbasis Kebudayaan
Anggota DPR RI Taufik R Abdullah Dukung Pilkada Lewat DPRD, Ini Alasannya

Selain membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKLDPRD juga membahas tiga Raperda lainnya yang  disampaikan dalam Rapat Paripurna tersebut, Raperda tentang Pengarustamaan Gender (PUG). Raperda tentang Fasilitasi Pencegahaan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dan Raperda yentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).

WaliKota Tegal, Dedy Yon Supriyono hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut, bersama Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi dan jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal mengikuti Paripurna secara hybrid.

Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL menjadi perhatian khusus Fraksi-fraksi.

Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umumnya yang dibacakan Sisdiono Ahmad menyampaikan keberadaan Perda tersebut nantinya harus bisa memberikan perlindungan, sokongan dan penguatan pembinaan serta pembinaan. 

“Pedagang kaki lima (PKL) adalah penggerak perekonomian sektor informal yang terbukti mampu bertahan di saat badai Covid-19 melanda. Sehingga paradigma pembangunan harus dirubah yang semula PKL sebagai obyek menjadi subyek dalam pembangunan,” lanjut Sisdiono Ahmad.

Dengan adanya regulasi Penataaan dan Pemberdayaan  PKL, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Edi Suripno berharap Pemerintah Kota Tegal akan memunculkan kepastian dan perlindungan bagi keberadaan dan keberlangsungan PKL di Kota Tegal.

“Raperda ini agar Pemerintah Kota segera menetapkan zonasi kawasan lokasi PKL yang strategis agar PKL tidak lagi dianggap sebagai sumber kekumuhan dengan mempertimbangkan pusat keramaian dan ketertiban lalu lintas, termasuk kalau dipandang perlu Pemerintah Kota dapat merumuskan jenis PKL dan karakteristiknya sampai bentuk tempat usahanya PKL biar tidak menyebabkan Kawasan PKL yang terkesan kumuh, kotor dan kurang sedap dipandang karena tidak memperhatikan kebersihan dan estetika bagi penampilan wajah sebuah kota,” ujar Edi Suripno.

Sementara itu, Fraksi PKS, yang dibacakan Rahmat Raharjo berharap Raperda PKL ini benar-benar dapat mengatur secara lengkap mencakup semua aspek antara lain; lokasi dan kawasan tempat berusaha PKL, hak kewajiban baik bagi PKL maupun penyelenggara pemerintahan, pendataan, pendaftaran, dan perijinan, pemberdayaan, monitoring dan evaluasi, serta regulasi turunan dari raperda ini yang mengatur lebih detail tentang PKL.

***

tags: #dprd #kota tegal #fraksi pks #pkl

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI